Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian

  • Irfan Islami Fakultas Hukum Universitas YARSI
    (ID)

Abstract

Salah satu akibat dari perceraian adalah penguasaan hak asuh anak kepada salah satu pasangan yang berpisah, yaitu baik kepada ibu (mantan isteri) atau kepada bapak (mantan suami). Tidak ada Undang-Undang yang mengatur secara tegas dan jelas mengenai kewajiban hak asuh anak diberikan kepada ibu kandung atau bapak kandung pasca terjadinya perceraian, satu-satunya aturan yang mengatur hal demikian terdapat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 dimana disebutkan bahwa penguasaan Hak Asuh Anak bagi anak dibawah umur 12 tahun diberikan kepada ibu kandung. Namun terkadang dalam kasus perceraian tidak sedikit sengketa penguasaan hak asuh anak dibawah umur diberikan kepada bapak kandung. Penelitian ini dilakukan secara normatif dengan menganalisis beberapa kasus yang ada mengenai legalitas penguasaaan hak asuh anak di bawah umur oleh bapak atau mantan suami pasca perceraian ditinjau dari hukum positif yang berlaku di Indonesia.

 

 

References

Abidin, Slamet. Fiqh Munakahat 2. Bandung : CV.Pustaka Setia. 1999.

Al-Hamdani, H.S. Risalah Nikah. Jakarta : Pustaka Amani. 1989.

Amshori, Ibnu. Perlindungan Anak Menurut Perspektif Hukum Islam. Jakarta : Komisi Perlindungan Anak Inonesia. 2007.

Bintania, Aris. Hukum Acara Peradilan Agama dalam kerangka Fiqh al-Qadha. Jakarta : Rajawali Pers. 2012.

Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam. Jilid 1.

Darajat, Zakiah. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf. 1995.

Ernaningsih, Wahyu dan Putu Samawati. Hukum Perkawinan Indonesia. Palembang: PT.Rambang Palembang. 2006.

Ghozali, Adbul Rahman. Fiqh Munakahat. Cetakan Ke-6. Jakarta: Kencana. 2012

Kamus Besar Bahasa Indonesia , http//:ebsoft.web.id. (diakses pada 20 November 2015)

Manan ,Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Cetakan Ke-6. Jakarta : Kencana. 2012.

Mustakim, Abdul. Kedudukan dan Hak-hak Anak dalam Perspektif al-Qur’an. (Artikel Jurnal Musawa, vol.4 No. 2). Juli-2006.

Nuruddin, Amir. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta : Kencana, 2004.

Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1989.

Prodjohamidjodjo, Martiman. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing,2002.

Ramulyo, Mohd.Idris. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: PT. Bumi Aksara. 2004.

Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriyah Jakarta. 2014

Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarata : Rajawali Pers. Edisi Revisi. Cetakan 1. 2013

Said, H.A. Fuad. Perceraian Menurut Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Al-Husna. 1994

Sarwono, Sarlito W. Pengantar Psikologi Umum. Jakarta : Rajawali Pers. 2014.

Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia (UI-Press). 2012.

Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: PT.Rineka Cipta. 1994.

Syaifuddin, Muhammad, Sri Sutarmiyah dan Annalisa Yahanan. Hukum Perceraian. Cetakan ke-2. Jakarta : Sinar Grafika. 2013.

Thalib. Muhammad. 40 Petunjuk Menuju Perkawinan Islami. Bandung : Irsyad Baitus Salam. 1995.

Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta : Kencana. 2011.

Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad. Fiqh Wanita. Jakarta: E.M.Pustaka Al-Kautsar. 1998.

Published
2019-12-27
How to Cite
Islami, I. (2019). Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(2), 181-194. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i2.10715
Section
Artikel
Abstract viewed = 2564 times