Poligami dalam Perspektif Hukum Islam

  • Andi Intan Cahyani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Poligami dalam Prespektif Hukum Islam. Poligami merupakan laki-laki memiliki istri lebih dari satu sampai empat orang. Dalam pandangan Islam, poligami boleh dilakukan jika memenuhi syarat yang sudah jelas dalam al-Qur’an yaitu, mampu berlaku adil. Adil yang dimaksud disini meliputi beberapa bagian, yaitu: adil dalam pembagian waktu, adil dalam nafkah, adil dalam tempat tinggal dan adil dalam biaya anak. Poligami Rasulullah berbeda dengan poligami yang kita lihat sekarang ini. Praktek poligami Rasulullah di sini bukan berlandaskan ebutuhan biologis, tetapi ada beberapa pertimbangan diantaranya ingin memberi kehormatan untuk janda, mengangkat derajat para janda dan wanita yang menawarkan dirinya untuk dinikahi. Dalam masa sekarang poligami hanya berlandaskan kebutuhan biologis, dan melupakan unsur keadilan di dalamnya.

This study discusses polygamy in the perspective of Islamic law. Polygamy is a man who has a wife more than one up to four people. In Islamic view, polygamy can be done if it meets the requirements that are clearly mentioned in the Qur'an, that is, being able to be fair. The fair referred includes several parts, namely: fair in the shared time, fair in living, fair in the place of residence and fair in the cost of the child. Rasulullah's polygamy is different from the polygamy phenomena that we face today. The practice of the Prophet's polygamy is not based on biological needs, but there are several considerations including wanting to honor the widow, raising the degree of widows and women who offer herself to be married. In the present, polygamy is based solely on biological needs, and lose the element of justice in it

References

Al-Qur’an al-Karim

Alhamdani, Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1972.

Yahya, Muhammad. Poligami Dalam Perspektif Nabi saw. Makassar: Alauddin University Perss, 2013.

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Cet. V. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.

Mustofa, Agus. Poligami Yuuk! (Surabaya: PADMA Press.

Umar, Nasaruddin. Ketika fikih Membela Perempuan. Jakarta: PT. Gramedia, 2014.

Saleh Ridwan, Muhammad. Perkawinan Dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Makassar: Alauddin University Press, 2014.

Syihab, Umar. Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran, semarang: Toha Putra Group, 1996.

Published
2018-12-21
How to Cite
Cahyani, A. I. (2018). Poligami dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 271-280. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7108
Section
Artikel
Abstract viewed = 27120 times