Negara Hukum, Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia
Abstract
Indonesia sebagai sebuah negara yang lahir pada abad ke-20, mengadopsi konsep bernegara hukum sesuai prinsip konstitusionalisme. Hal ini dapat dilihat dari kesepakatan (consensus) bangsa Indonesia sejak UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia ditetapkan. Kesepakatan inilah yang pada perkembangannya menjelma menjadi cita-cita bersama yang biasa juga disebut falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara). Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsepsi yang saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Pada konsepsi demokrasi, di dalamnya terkandung prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (democratie) sedangkan di dalam konsepsi negara hukum terkandung prinsip-prinsip negara hukum (nomocratie). Mekanisme penegakan hukum juga harus mampu melindungi hak warga negaranya dari kedakadilan dengan prinsip kemanusiaan dan saling menghorma terhadap keberlangsungan hukum yang ada. Hal itu menjadi satu kesatuan dalam sistem hukum dengan otoritas penegak hukum. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, menganut kedaulatan rakyat sekaligus kedaulatan hukum.
References
Arifin Hoesein, Zainal, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Jatim: Setara Press Kelompok Instrans Publishing, 2016.
Arinanto, Satya, Negara Hukum dalam Perspektif Pancasila, dalam Agus Wahyudi (Ed.), Tim Penyusun Buku Proceding Kongres Pancasila dalam Berbagai Perspektif, Jakarta: Sekretarit Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2009.
Asshiddiqie, Jimly, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru, 1994.
Asshiddiqie, Jimly, HTN dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Asshiddiqie, Jimly, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstiusi, 2008.
Desy, Indriani, Penegakan Hukum Berkeadilan Sebagai Perwujudan Demokrasi Indonesia, Artikel Adalah, Buletin Hukum dan Keadilan. Volume 2 Nomor 6d (2018) ISSN: 2338 4638.
Fahmal, Muin, Peran Asas-Asas Umum pemerintahan yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Yogyakarta: Total Media, 2008.
Hari, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Dikutip dari Azhary, Negara Hukum Indonesia, Jakarta: UII-Press, 1995.
Hasil perubahan ketiga UUD 1945 dan Penjelasan UUD 1945 dalam proses perubahan UUD 1945 dihilangkan dengan memasukkan ke dalam materi batang tubuh.
Kusumahamidjojo, Budiono, Filsafat Hukum; Problematika Ketertiban Yang Adil, Jakarta: Grasindo, 2004.
Ltanya, Bernard. dkk. Teori Hukum; Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing 2010
MD ,Mahfud, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogyakarta: Gama Media, 1999.
MD, Mahfud, Demokrasi Konstitusi di Indonesia, Yogyakarta: liberti, 1993.
MD, Mahfud, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: LP3ES, 2007.
Susesno, Franz Magnis, Mencari Sososk Demokrasi, Sebuah Telaah filosofis. Dikutip dari Ridwan HR , Hukum Administrasi Negara, Cetakan ke-enam. Jakarta : Raja Rajawali Pers, 2001.
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945.
Wahid, Abdul, Etika Profesi Hukum Dan Nuansa Tantangan Profesi Hukum Di Indonesia, Bandung: Tarsiti, 1997
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.