Peradilan Agama sebagai Penegak Hukum Islam di Indonesia
Abstract
Keberadaan Pengadilan Agama sebagai pengadilan Islam limitatif mempengaruhi masyarakat Islam untuk mendapatkan keadilan. Dengan demikian, adanya Undang-Undang 50 Tahun 2009 atas perubahan kedua Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Menjadi tongak supremasi hukum peradilan Agama di Indonesia. Sumber hukum Pengadilan Agama secara garis besar terdiri dari sumber hukum materil yang bersumber dari hukum Islam dan hukum materil yang terikat dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan sumber hukum formil adalah sumber hukum yang terdiri dari hukum perundang-undangan, hukum kebiasaan, hukum yurisprudensi, hukum agama dan hukum adat yang dinyatakan sebagai hukum positif. Kewenangan memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan Perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam merupakan tanggung jawab Pengadilan Agama yang didasari atas kewenangan relatif dan kewenangan absolut.
References
Muhammad, Rusli. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Talli, Abdul Halim. Asas-asas Peradilan Dalam Risalah Al-Qada Kritik Terhadap Beberapa Asas Peradilan di Indonesia. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2014.
Mujahidin, Ahmad. Peradilan satu atap di Indonesia. Bandung, PT Refika Aditama, 2007.
Subiyanto, Achmad Edi. Mendesain Kewenangan kekuasaan kehakiman setelah Perubahan UUD 1945, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 4, Desember 2012.
M. Fauzan. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2005.
Muhammad, Rusli. Potret Lembaga Peradilan Indonesia. Jakarta: PT Rajawali Grafindo Persada, 2006.
Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2003.
Muhammad, Rusli. Potret Lembaga Peradilan Indonesia. Jakarta: PT Rajawali Grafindo Persada, 2006.
Bintania, Aris. Hukum Acara peradilan Agama dalam kerangka Fiqh al-Qadha. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Halim, Abdul. Peradilan Agama dalam Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Rasyid, Roihan A. Hukum Acara Peradilan Agama, Edisi Terbaru. Jakarta: PT Grafindo Persada, 2016.
Supardin. Lembaga Peradilan Agama dan Penyatuan Atap. Makassar, Alauddin University Press, 2012.
Domiri. Analisis tentang Sistem Peradilan Islam di Indonesia, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Tahun ke. 47 No. 3Juli -September 2016.
Talli, Abd. Halim. Peradilan Islam dalam Sistem Peradilan di Indonesia (Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2011.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah, Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Quran, Volume 2, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Dadang Hermawan dan Sumardjo, Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hukum Materiil
Pada Peradilan Agama, Yudisia, Vol. 6, No. 1, Juni 2015.
Djalil, A. Basiq. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Pranada Media Group, 2006.
Manan, Abdul. Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan. Jakarta: Kencana, 2010.
Muhammad. Abdulkadir. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakri, 2012.
Ibnu Subarkah, Dilematika Kekuasaan Lembaga Peradilan Dan Keadilan Dalam Frame Desentralisasi Pemerintahan (Suatu Common Sense), Jurnal Konstitusi,Vol. IV, No.1, Juni 2011.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.