Peradilan Agama sebagai Penegak Hukum Islam di Indonesia

  • Andi Intan Cahyani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Keberadaan Pengadilan Agama sebagai pengadilan  Islam limitatif  mempengaruhi masyarakat Islam untuk mendapatkan keadilan. Dengan demikian, adanya Undang-Undang 50 Tahun 2009 atas perubahan kedua Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Menjadi tongak supremasi hukum peradilan Agama di Indonesia. Sumber hukum Pengadilan Agama secara garis besar terdiri dari sumber hukum materil yang bersumber dari hukum Islam dan hukum materil yang terikat dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan sumber hukum formil adalah sumber hukum yang terdiri dari hukum perundang-undangan, hukum kebiasaan, hukum yurisprudensi, hukum agama dan hukum adat yang dinyatakan sebagai hukum positif. Kewenangan memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan Perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam  merupakan tanggung jawab Pengadilan Agama yang didasari atas kewenangan relatif dan kewenangan absolut.

 

The existence of the Religious Court as an Islamic court that limits the influence of the Islamic community to obtain justice. Thus, the existence of Law Number 50/2009 on the second amendment to Law Number 7/1989 concerning the Religious Courts, has become a pillar of the supremacy of the law of the Religious Courts in Indonesia. The legal source of the Religious Courts in general consists of material legal sources sourced from Islamic law and material law which are bound by Law Number 50/2009 concerning the second amendment to Law Number 7/ 1989 concerning Religious Courts and formal legal sources are sources of law which consists of statutory law, customary law, jurisprudential law, religious law and customary law which are stated as positive law. The authority to examine, decide and settle cases in the first level among people who are Muslim is the responsibility of the Religious Court which is based on relative authority and absolute authority

References

Muhammad, Rusli. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Talli, Abdul Halim. Asas-asas Peradilan Dalam Risalah Al-Qada Kritik Terhadap Beberapa Asas Peradilan di Indonesia. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2014.

Mujahidin, Ahmad. Peradilan satu atap di Indonesia. Bandung, PT Refika Aditama, 2007.

Subiyanto, Achmad Edi. Mendesain Kewenangan kekuasaan kehakiman setelah Perubahan UUD 1945, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 4, Desember 2012.

M. Fauzan. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2005.

Muhammad, Rusli. Potret Lembaga Peradilan Indonesia. Jakarta: PT Rajawali Grafindo Persada, 2006.

Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2003.

Muhammad, Rusli. Potret Lembaga Peradilan Indonesia. Jakarta: PT Rajawali Grafindo Persada, 2006.

Bintania, Aris. Hukum Acara peradilan Agama dalam kerangka Fiqh al-Qadha. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Halim, Abdul. Peradilan Agama dalam Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Rasyid, Roihan A. Hukum Acara Peradilan Agama, Edisi Terbaru. Jakarta: PT Grafindo Persada, 2016.

Supardin. Lembaga Peradilan Agama dan Penyatuan Atap. Makassar, Alauddin University Press, 2012.

Domiri. Analisis tentang Sistem Peradilan Islam di Indonesia, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Tahun ke. 47 No. 3Juli -September 2016.

Talli, Abd. Halim. Peradilan Islam dalam Sistem Peradilan di Indonesia (Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2011.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah, Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Quran, Volume 2, Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Dadang Hermawan dan Sumardjo, Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hukum Materiil

Pada Peradilan Agama, Yudisia, Vol. 6, No. 1, Juni 2015.

Djalil, A. Basiq. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Pranada Media Group, 2006.

Manan, Abdul. Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan. Jakarta: Kencana, 2010.

Muhammad. Abdulkadir. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakri, 2012.

Ibnu Subarkah, Dilematika Kekuasaan Lembaga Peradilan Dan Keadilan Dalam Frame Desentralisasi Pemerintahan (Suatu Common Sense), Jurnal Konstitusi,Vol. IV, No.1, Juni 2011.

Published
2019-06-30
How to Cite
Cahyani, A. I. (2019). Peradilan Agama sebagai Penegak Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 119-132. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i1.9483
Section
Artikel
Abstract viewed = 20293 times