Mediasi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008
Abstract
Mediasi merupakan suatu proses informal yang ditujukan untuk memungkinkan para pihak yang bersengketa mendiskusikan perbedaan-perbedaan mereka secara pribadi dengan bantuan pihak ketiga yang netral. Pihak yang netral tersebut tugas utamanya adalah menolong para pihak memahami pandangan pihak lainnya sehubungan dengan masalah-masalah yang disengketakan, dan selanjutnya membantu mereka melakukan penilaian yang objektif dari keseluruhan situasi. maka dengan demikian pihak yang bersengketa bisa saling memahami apa yang hendak dicapai oleh lawan sengketa mereka. Kehadiran Perma No. 1 Tahun 2008 dimaksudkan untuk memberikan kepastian, ketertiban, kelancaran dalam proses mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan suatu sengketa perdata. Hal ini dapat dilakukan dengan mengintensifkan dan mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di pengadilan. Mediasi mendapat kedudukan penting dalam Perma No. 1 Tahun 2008, karena proses mediasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses berperkara di pengadilan. Hakim wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Bila hakim melanggar atau enggan menerapkan prosedur mediasi, maka putusan hakim tersebut batal demi hukum (pasal 2 ayat (3) Perma No. 1 Tahun 2008).
References
Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Edisi I(Cet. I; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009)
Abubakar, Zainal Abidin. Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama (Cet. I; Jakarta: Yayasan AL-HIKMAH, )
Adolf , Huala. Arbitrase Komersial Indonesia (Edisi Revisi; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006)
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahan, Juz V;(Madinah: Lembaga Percetakan Al-Qur’an Raja Fadh, 1990)
Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat, (Bandung: Mandar Maju, 2003)
Head, John W. Pengantar Umum Hukum Ekonomi (Jakarta: Proyek ELIPS, 1997)
Al-Maragi, Ahmad Mustafa. Tafsir al-Maragi, Juz 5 (Beirut: Daar al-Ihya al-Turats al-Arbiy, t.th)
Margono, Suyud. ADR (Alternatif Dispute Resolution) dan Arbitrase. Cet II (Jakarta: Ghalia Indonesia)
PERMA No. 1/2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
PP No. 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan.
Soemartono, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006)
Tim Redaksi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (Cet. I, Edisi IV; Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008)
Usman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003)
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.