Pandangan Mazhab al-Syafi’i dan Hanafi Tentang Wali Mujbir Dalam Pernikahan Anak di bawah Umur

  • Muhammad Taufiq Habib Universitas Islam Negri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abdul Halim Talli Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Artikel ini membahas tentang wali Mujbir dalam pernikahan anak dibawah umur pandangan mazhab Syafi’I dan Hanafi. Kajian ini bertujuan agar membuka mata kita seputar penjelasan wali mujbir yang untuk saat ini mungkin masih tidak terlalu terekspos atau masih agak awam dimata masyarakat mengenai pengetahuan perwalian nikah dan menjadi problematika antar mazhab, khususnya Syafi’i dan Hanafi sebab kurangnya pemahaman masyarakat tentang wali Mujbir serta kencenderungan pengabaian terhadap sistem maupun syarat-syarat dalam perwalian untuk pelaksanaan sebuah pernikahan, dan masih banyak pernikahan seorang anak yang dibawah umur tanpa memahami kaidah-kaidah dasarnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah Library Research atau penelitian Pustaka. Dalam hal ini, penulis menganalisis hukum, norma-norma hukum dan pendapat para ulama. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa didalam Islam pernikahan memiliki kedudukan yang signifkan pada konsep kerukunan ummat dikarenakan ajarannya sangat memperhatikan perilaku umatnya untuk menjalani setiap kewajiban maupun sunnah. Begitupun juga halnya dengan wali disebuah pernikahan harus memperhatikan sistem-sistem yang telah ada demi keabsahan suatu pernikahan. Adanya seorang wali nikah merupakan salah satu rukun pernikahan dalam agama Islam disebabkan hal ini adalah syarat agar sahnya sebuah pernikahan. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa, adanya wali mujbir sangat diperlukan. Sebab hal tersebut demi memberikan kemaslahatan dan mewakili orang yang berada di dalam perwaliannya. Begitu juga dengan mazhab Syafi’i bahwa wali mujbir merupakan hal yang sangat penting karena wali mujbir akan membantu anak gadisnya dalam hal pernikahan. Menurut pendapat mazhab Hanafi yang berhak menjadi wali mujbir adalah semua wali dari jalur ayah, sedangkan wali mujbir hanya bisa diberlakukan untuk anak perempuan yang belum baligh atau dewasa. Sedangkan persamaan diantara kedua Mazhab tersebut adalah tentang perwalian mujbir terhadap orang gila. Untuk Wali mujbir, sebaiknya sebelum menikahkan anak gadisnya apalagi anak tersebut dinikahkan entah dalam bentuk alasan apapun dengan calon suami pilihanya, anak perempuan tersebut wajib dimintai izin terlebih dahulu, serta diberi waktu untuk mengenal calon suaminya. Hal ini sangat penting agar rumah tangganya nanti tentram, penuh dengan cinta kasih, serta sakinah, mawaddah wa rahmah.

Author Biography

Muhammad Taufiq Habib, Universitas Islam Negri Alauddin Makassar
Mahasiswa

References

Al-Nasa’i. Sunanu Al-Nasa‟i Al-Sughro. Riyad: Dar al-Islam, 1991.

Candra, Gita Putri, Mardalena Hanifah, and Ulfia Hasanah. “Pelaksanaan Perkawinan Melalui Wali Hakim Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.” Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum 3, no. 2 (September 2017): 1–15.

Dewi, Nurul Aulia, and Abdul Halim Talli. “Analisis Perbandingan Mazhab Tentang Pelaksanaan Mediasi Dengan Media Telekonferensi.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020). https://doi.org/10.24252/mh.v2i2.17818.

Doi, A. Rahman I. Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syariah). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Jaih Mubarok. Modifikasi Hukum Islam . Jakarta: Rajagrafindo Persada, n.d.

Khoiruddin, Muhammad. “Wali Mujbir Menurut Imam Syafi’i (Tinjauan MAqashid Al-Syari’ah).” Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman 18, no. 2 (2020): 257–84. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24014/af.v18i2.8760.

Mustafa, Adriana, and Arwini Bahram. “Relasi Gender Dalam Pernikahan Keturunan Sayyid Di Desa Cikoang Kabupaten Takalar; Studi Kasus Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020). https://doi.org/10.24252/mh.v2i2.18137.

Muttaqin, Muhammad Ngizzul, Iain Tulungagung, and Nur Fadhilah. “Hak Ijbar Wali Tinjauan Maqashid Syari’ah Dan Antropologi Hukum Islam.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 12, no. 1 (June 2020): 102–19. https://doi.org/10.18860/J-FSH.V12I1.7923.

Nur, Mujahiddin. “Wali Mujbir (Studi Perbandingan Antara Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i).” Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019.

RI, Kementrian Agama. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Fokus Media, 2012.

Roqib, Moh. Ilmu Pendidikan Islam; Pengembangan Pendidikan Integratif Di Sekolah, Keluarga Dan Masyarakat. Yogyakarta: LKIS Pelangi Aksara, 2009.

Safitri, Nuriyah Agustina. “Wali Nikah Dalam Perspektif Empat Mazhab.” Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, 2019.

Siti Lufatus Sangadah. “Pembentukan Keluarga Sakinah Mellalui Pembelajaran Kitab Al-Mar;Ah As-Sholihah.” Institut Agama Islam Negeri, 2019.

Syatar, Abdul. “Prioritas Wasiat Dan Hutang Dalam Warisan (Perbandingan Mazhab).” Al-’Adl 11, no. 1 (2018): 130–39. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v11i1.1239.

Syatar, Abdul, and Chaerul Mundzir. TOKOH DAN KETOKOHAN IMAM MAZHAB (Kontribusinya Terhadap Pengembangan Fikih Di Indonesia). Gowa: Alauddin University Press, 2021.

Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara, 2013.

Universitas Indonesia & Yayasan Obor Indonesia, Pusat Kajian Wanita dan Gender. Hak Asazi Perempuan: Instrumen Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Gender . Jakarta: UI & Pusat Kajian Wanita dan Gender, 2007.

Published
2022-05-31
How to Cite
Habib, M. T., & Talli, A. H. (2022). Pandangan Mazhab al-Syafi’i dan Hanafi Tentang Wali Mujbir Dalam Pernikahan Anak di bawah Umur. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 3(2), 365-378. https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.25850
Section
Artikel
Abstract viewed = 311 times