BATAS USIA PERNIKAHAN DALAM ISLAM; Analisis Ulama Mazhab Terhadap Batas Usia Nikah

  • Nur Ihdatul Musyarrafa
  • Subehan Khalik

Abstract

Abstrak

Pokok pembahasan penilitian ini adalah batas usia pernikahan dalam Islam kemudian di analsis oleh ulama mazhab. Pernikahan disyariatkan dalam al-Qur’an untuk terwujudnya proses regerensi umat manusia. Generasi yang diinginkan adalah generasi yang berkualitas agar tugas menjalani kehidupan berjalan berdasarkan tujuan yang dititihkan oleh al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana batas usia pernikahan dalam Islam kemudian dianalisis oleh para ulama mazhab. Islam sendiri tidak membatasi usia ideal dalam pernikahan. Namun secara umum yang lazim dikenal adalah sudah baliq, berakal sehat, mampu membedakan dengan yang baik dengan yang buruk sehingga dapat memberikan persetujuan untuk menikah, sampainya waktu seseorang untuk menikah (buluq an-nikah),dengan kata “rusyd”. Para fuqaha berbeda pendapat tentang batas usia pernikahan, dimana mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa usia ideal dalam pernikahan ialah 15 tahun, sedangkan Abu Hanifa berpendapat bahwa usia kedewasaan datang pada saat umur 19 tahun bagi perempuan dan 17 tahun bagi laki-laki, lain halnya dengan imam Malik berpendapat bahwa usia ideal kedewasaan yaitu 18 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Kata Kunci: Pernikahan; Batas Usia; Mazhab.

 

Abstract

The subject matter of this study is how the age limit of the marriage in Islam is then analyzed by the sect scholars. Marriage was prescribed in al-Qur’an an for the human regerency. The desired generation is a qualified generation so that the task of living a life of walking is based on the purpose of the Qur’an. This study aims to determine how the age limit of the marriage in Islam was analyzed by the scholars. Islam it self does not restrict the ideal age marriage. But in general the familiar is already baliq, common sense, able to distinguish well with the bad so that it can give approval to marry, the time of someone to marry (buluq an-nikah), with the word “Rusyd”. The fuqaha differed concering the age limit of the marriage, where the Syafi’i and Hanbali sect argued that the ideal age in the marriage was 15 years, while Abu Hanifa argued that the age of maturity came at the age of 19 for women and 17 years for man, but Imam Malik argues that the ideal age of maturity is 18 years for both men and women.

Key Words: Marriage, Age Limit, Scholar.

References

Daftar Pustaka

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: CV Akademik Pressindo,2001).

Dep Dikbud, Kamus Besar Bahas Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,1994), cet. Ke-3, edisi kedua.

Fuad Chalil Zaki, Tinjauan Batas Usia Minimal Usia Kawin: “Studi Perbandingan antara Kitab-kitabFikih dan Undang-Undang Perkawinan di Negara-Negara Muslim”, (Mimbar HukumVII, No. 26, 1996).

Hasan Mustofa, Pengantar Hukum Keluarga, (Bandung: Pustaka Setia, 2011).

Imam Syafi’i, Rungkasan Kitab al-Umm, Terj. Imron Rosadi, Amiruddin, Imam Awaluddin, (Jakarta:Pustaka Azzam, 2009).

Imam Syathibi, Al-Muawaqat, (Beirut, Libanon: Darul Kutub Ilmiah).

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perkawinan. UU No. 1, LN No. 1 tahun 1974, TLN No. 3019.

Islamiyah Wahdah, http://www.wahdah.or.id/wahdah-wahdah Islamiyah, diakses pada 10 Mei 2020.

Jauziyah Ibnu QayyimAl, ZaaduL Ma’ad, Juz I, (Yokyakarta, Pustaka Azzam, 2000).

Jawad Mughniyah Muhammad, Fikih Lima Mazhab, alih bahasa Maykur AB, Cet. IV, (Jakarta: Lentera, 1999).

Jawad Muhgniyah Muhammad, Fikih Empat Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, Terj. Afif Muhammad, (Jakarta:Lentera, 2004).

Kamaruddin Marwah, Batas Usia Nafkah Anak dala Islam, (Ulee Kareng Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh, 2013).

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: CV. Penerbit Diponegoro, 2010).

Kesuma Riana Ayu, http://websiteayu.com/nikah-dibawah-umur-menurut-fiqih-Islam diakses 24 Mei 2020

Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Fokus Media,2007).

Muhammad Jawad Muhgniyah, Fikih Empat Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, Terj. Afif Muhammad, (Jakarta:Lentera, 2004).

Muhammad Syaikh al-‘Allamah bin Abdurrahman ad-Dimisyaqi, Fiqh empat Mazhab,Terj. Abdullah Zaki Alkaf, (Bandung: Hasyimi, 2015).

Mukhtar Kamal, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974).

Noor Zanaria, “Perkahwinan Kanak-Kanak Dan Tahap Minima Umur Perkahwinan DalamUndang-Undang Keluarga Islam” Jurnal Syariah , Volume 21 Nomor 2 (2013)

Ramulyo Idris, Tinjauan Beberapa Pasal UU No. 1 Tahun 1974 Dari Segi Hukum Perkawinan Islam, (PT ICH).

Ramulyo Mohd. Idris, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumu Aksara, 1996).

Rofig Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000).

Sabiq Sayyid, Fikih Sunna, (Bandung: PT. Al Ma’arif, juz VI, 2000).

Saleh Ridwan Muhammad, Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional, Cet. I, (Makassar: Alauddin University Press, 2014).

Samin Sabri, Eklektisisme Hukum Islam di Indonesia dalam memaknai Ruang Privat dan Ruang Publik, (Makalah yang disajikan Hukum Islam di STAIN Manado, 13 April 2019).

Sudarsono, Hukum Keluarga Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997).

Syaikh Muhammad al-‘Allamah, Fiqh Empat Mazhab, (Bandung: Hasyimi, 2015).

Wibisana Wahyu, Pernikahan Dalam Islam, (Jurnal Pendidikan Agama Islam- Ta’lim).

How to Cite
Musyarrafa, N. I., & Khalik, S. (1). BATAS USIA PERNIKAHAN DALAM ISLAM; Analisis Ulama Mazhab Terhadap Batas Usia Nikah. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 1(3). https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.15465
Abstract viewed = 6392 times