Tradisi Ngidak Endhog dalam Perkawinan Adat Jawa Perspektif Mazhab al-Syafi’i; Studi Kasus di Desa Joho Kabupaten Sukoharjo

  • Dias Anggraini Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hadi Daeng Mappunna Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana adanya tradisi dalam perkawinan adat jawa yang termasuk Tradisi Ngidak Endhog yaitu prosesi yang dilakukan setelah kedua mempelai melakukan akad nikah. Tradisi ngidak endhog dalam perkawinan adat jawa melambangkan kemampuan mempelai pria untuk memberikan keturunan bagi generasi keluarganya. Tradisi ini sudah ada sejak zaman dahulu yang dianggap sakral oleh masyarakat yang melaksanakan prosesi tersebut. Tradisi ini merupakan simbol keturunan. Telur adalah lambang segala awal kehidupan dan simbol kesuburan. Bila dalam prosesi tersebut telur yang diinjak pecah, maka pengantin akan segera mendapatkan keturunan. Kepercayaan masyarakat yang sudah menjadi kebiasaan itu membuat masyarakat menganggap bahwa telur yang di injak merupakan simbol takdir dan karena pada pasangannya yang baru saja menikah terutama kepala rumah tangganya. Penilitian ini termasuk dalam penelitian lapangan (field research). Pada penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif fenomologis untuk rumusan pertama dan pendekatan analisis Mazhab Syafi'iyah. Berdasarkan hasil analisis terhadap fenomena yang peneliti nahas, peneliti memperoleh kesimpulannahwa tradisi ngidak endhog dalah dari segi obyeknya yang dikajai melalui mazhab syafi'I masuk di Al-Urf Al-fi'li dan Al-Urf Amali (adat/kebiasaan yang menyangkut perbuatan.) Dari segi keabsahan peneliti mengkategorikan ini sebagai Al-Urf shahih ( tradisi yang baik).

References

Hildred Greertz,Keluarga Jawa, terj.Hersri, (Jakarta: Grafiti Pers, 1983).

http://binasyifa.com/849/26/26/adat-istiadat-perkawinan-jawa-tengah.htm diakses pada tanggal 04-07-2020.

http://rahayuputami22.blogspot.com/2016/12/tradisi-injak-telur-dari-budaya-jawa.html

Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an dan Terjemahan", (Jawa Barat: CV Penerbit Diponegoro,2015).

Mbah Darmo, Sesepuh Desa Joho Kabupaten Sukoharjo, Wawancara 22 September 2020

Monografi Desa Joho tahun 2019.

Nanda Syah, Mempelai Pengantin Wanita, Wawancara 20 September 2020

Safira Aulia, “11 Prosesi Pernikahan Adat Jawa Ini Dinilai Ribet”, https://www.idntimes.com/life/relationship/aulia-ratna-safira/dinilai-ribet-tapi-11-prosesi-pernikahan-adat-jawa-ini-punya-makna-dalam-lho diakses pada tanggal 25 September 2020.

Sumardi Suryabrata, Metode Penelitian, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005).

Syekh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri, Terjemahan Lengkap Minhajul Muslim ( Cet, I:Surakarta: Ziyad Books, 2018).

Aisyah, Siti, and Sarina Sarina. “ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN KAMPUNG KELUARGA BERENCANA (KB) (Studi Kasus Di Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (2020).

Ilma, Nur, and Muammar Bakry. “Kebebasan Perempuan Dalam Memilih Calon Suami ; Studi Perbandingan Antara Mazhab Syafi ’ i Dan Hanafi.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020): 212–230.

Wijaya, Abdi. “DAYA SERAP LEMBAGA-LEMBAGA FATWA TERHADAP MASALAH-MASALAH HUKUM KONTEMPORER (Studi Komparatif Lembaga Fatwa MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah Dan Bahtsul Masail NU).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019).

Usfatun Zannah, Jurnal Wacana, Makna Prosesi Perkawinan Jawa Timur Sebagai Kearifan Lokal (PEndekatan Etnografi Komunikasi Dalam Upacara Tebus Kembar Mayang Di Desa Jatibaru Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak Provinsi Riau), Vol,13, No,2 Oktober 2014.

Widayat, Kepala Desa Joho, Kabupaten Sukoharjo, Wawancara 22 september 2020

Yayasan Festival Istiqlal, Ruh dalam Budaya Bangsa Aneka Budaya di Jawa, (Jakarta: Yayasan festival Istiqlal, 1996).

Yohana Wahyuti, “Makna Simbolik pada Upacara Pernikahan Adat Jawa Dusun Tegal Rejo Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Lankat Sumatera Utara” Tuah 1, No.2, 2019.

Published
2021-01-31
How to Cite
Anggraini, D., & Mappunna, H. D. (2021). Tradisi Ngidak Endhog dalam Perkawinan Adat Jawa Perspektif Mazhab al-Syafi’i; Studi Kasus di Desa Joho Kabupaten Sukoharjo. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(1). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.16651
Section
Artikel
Abstract viewed = 3040 times