Kahi’ Pura Sebagai Pernikahan Passampo Siri’ Studi Kasus di Sinjai; Analisis Perbandingan Imam Mazhab Dan Hukum Adat

  • Rusni Rusni
  • Saleh Ridwan UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara langsung mengenai masalah Kahi’ Pura sebagai Pernikahan Passaampo Siri’ Studi Kasus di Desa Barambang Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai. Dikaji berdasarkan Analisis Perbandingan Imam Mazhab dan Hukum Adat bertujuan untuk mengetahui hakekat Kahi’ Pura Sebagai pernikahan Passampo Siri’ serta mengetahui dampak dari pernikahan Kahi’ pura sebagai passampo siri’. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-kualitatif yaitu analisis yang menggambarkan suatu keadaan ataupun fenomena dengan kata-kata atau kalimat kemudian dipisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan. Dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi yang menjadi populasi adalah masyarakat yang memiliki wewenang serta yang bersangkutan (pelaku) didaerah tersebut. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Hakikat atau dasar dari Kahi’ Pura sebagai pernikahan Passampo Siri’ adalah untuk menutupi rasa malu, yang apabila tidak dinikahkan akan menimbulkan masalah bagi pihak keluarga, terutama bagi pihak perempuan. Adapun dampak dari pernikahan Kahi Pura sebagai Passampo Siri apabila tidak dilaksanakan akan menjadi aib serta keluarganya dipandang rendah oleh masyarakat sekitar. Pandangan imam mazhab tentang kahi’ pura ialah seperti halnya kahi’ pura tidak bisa dipisahkan dengan nikah mut’ah apabila diqiyaskan dalam hukumnya. Sedangkan menurut hukum adat tidak dikenal fiksi seperti dalam hukum perdata. Di Desa Barambang apabila ada salah satu masyarakat yang melakukan perzinahan diluar nikah dan sampai menghamili perempuan tersebut maka cara penyelesaiannya dengan harus dinikahkan secara kahi’ pura sebagai passampo siri’ untuk menutup aib terhadap kedua belah pihak keluarga.

Kata kunci: Kahi’ Pura, Passampo Siri’, Hukum Adat.

References

Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–133. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.

Bakry, Muammar Muhammad. “Laws Exegesis Versus (Comparative Studies in Understanding Religious Text and Teh Istinbath Process of Law on Mahar.” JICSA (Journal of Islamic Civilization in Southeast Asia) 9, no. 1 (2020): 1–21.

Ridwan, Muhammad Saleh. Perkawinan dibawah Umur. Al-Qadau. Vol. 2.No. 1.2015.

Kementrian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an Hafalan Mudah Terjemahan dan Tajwid Warna (Bandung: Cordoba 2018).

Rasyid, H. Sulaiman.Fiqhi Islam.Bandung; Sinar Baru Algensindo 2010.

Tujuan menikah menurut Al-quran yang perlu diketahui umat muslim. Yang diakses dari (https://.merdeka.com/jateng/5-tujuan ) pada tanggal 28 juli 2020 staka, tahun).

Darlis,Syamsul.“Perkawinan Wanita Hamil diluar Nikah (Studi Kawi’ Pura sebagai Pernikahan Passampo Siri’ bagi Masyarakat Bugis di Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara), Tesis, (Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga), Yogyakarta, 2018).

Kahi’ Pura Sebagai Perkawinan Passampo Siri’ diakses dari (http://ojs.unm.ac.id/tomalebbi/article/view/3663 pada hari kamis 30 juli 2020.

NS, Nurul Wardah Ningshi dan Zulhas’ari Mustafa. “Tradisi Ammone Pa’balle Raki’-raki’ Di Kelurahan Tamarunang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa”, Vol. 1, No. 3 September (2020).

Puang Tatong. tokoh agama. warga Desa barambang. Wawancara. 23 Januari 2021.

Puang Umar. tokoh masyarakat. warga Desa barambang. Wawancara. 02 Februari 2021.

Puang Saharuddin. tokoh adat. warga Desa barambang. Wawancara. 23 Januari 2021.

Puang Anti (ibu Anti. pihak keluarga perempuan. warga Desa barambang. Wawancara. 23 Januari 2021.

Puang Becce (Ibu Becce’). keluarga pihak laki-laki. warga Desa barambang. Wawancara. 23 Januari 2021.

Departemen Agama RI, Al-qur’an dan terjemahnya, An-Nisa, ayat.24.

Wagiyen. “Studi Komparasi Tentang Nikah Mut’ah Perspektif Ulama Sunni Dan Syi’ah”.al-Maslahah Volume 12 Nomor 2 Oktober (2016).

Published
2021-06-08
How to Cite
Rusni, R., & Ridwan, S. (2021). Kahi’ Pura Sebagai Pernikahan Passampo Siri’ Studi Kasus di Sinjai; Analisis Perbandingan Imam Mazhab Dan Hukum Adat. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(2). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.19446
Section
Artikel
Abstract viewed = 279 times