Tradisi Perhitungan Weton dalam Pernikahan Masyarakat Jawa di Kabupaten Tegal; Studi Perbandingan Hukum Adat dan Hukum Islam
Abstract
Pokok masalah ini terkait Tradisi perhitungan weton dalam pernikahan Masyarakat Jawa di Desa Cenggini Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal Studi perbandingan Hukum Adat dan Hukum Islam. Skripsi ini membahas pokok masalah yang penulis uraikan yaitu: pertama, Bagaimana tradisi masyarakat Desa Cenggini dalam menentukan calon pasangan pernikahan dalam hitungan weton? Kedua Bagaimana pandangan masyarakat Desa Cenggini dalam mengimplementasikan tradisi weton dalam pernikahan? Ketiga Bagaimana Pandangan Hukum adat dan Hukum Islam terhadap implementasi dan penentuan pasangan dalam tradisi perhitungan weton di Desa Cenggini Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal?. Jenis Penelitian ini tergolong kualitatif atau penelitian Lapangan yakni secara langsung. Dalam pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara secara langsung dari sumber aslinya dalam hal ini yang dimaksud adalah Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat Biasa. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan Tradisi perhitungan Weton dalam pernikahan Masyarakat Jawa dikenal sebagai pencocokan hari lahir kedua calon mempelai yang akan menikah. Perhitungan Weton juga dianggap sebagai upaya ikhtiar dan suatu bentuk untuk mengurangi adanya keraguan terhadap kelanggengan hubungan pasangan di masa depan karena kehidupan ini selalu berputar maka prinsip kehati-hati harus diterapkan. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya pemahaman terhadap penerapan perhitungan tradisi weton dalam pernikahan Masyarakat Jawa. karena dengan adanya penerapan tradisi perhitungan weton akan lebih memudahkan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dalam kehidupan barunnya dan lebih peka terhadap problem yang ada di sekitar lingkungannya karena dalam pernikahan khususnya tentang tradisi weton masyarakat cukup beragam dalam mengungkapkan persepsinya
References
Amin, Darori. Islam dan Kebudayaan Jawa, Yogyakarta: Gama Media, 2000
Abdurrahman, Komplikasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: CV, Akademika Pressindo, 1995
Farid, Miftah, Nikah Online dalam Perspektif Hukum, Jurnal Jurisprudentie. Vol. 5, No. 1, 2008
Ghozali, Abdul Rahman, Fikih Munakahat, Jakarta: UI Pres, 1986.
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: PT Sinergi Pustaka Indonesia, 2012.
Bakry, Muammar Muhammad. “Laws Exegesis Versus (Comparative Studies in Understanding Religious Text and Teh Istinbath Process of Law on Mahar.” JICSA (Journal of Islamic Civilization in Southeast Asia) 9, no. 1 (2020): 1–21.
Ilma, Nur, and Muammar Bakry. “Kebebasan Perempuan Dalam Memilih Calon Suami ; Studi Perbandingan Antara Mazhab Syafi ’ i Dan Hanafi.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020): 212–230.
Kurniati. “Fiqhi Cinta: Cara Bijak Hukum Islam Menyemai Cinta Dan Membina Keluarga.” Al-Daulah 1, no. 1 (2012): 1–15.
Maloko, M. Thahir. “NIKAH MUHALLIL PERSPEKTIF EMPAT IMAM MAZHAB.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019): 234–241.
Maloko, M. Thahir, and Arif Rahman. “Mengatasi Kejenuhan Suami-Istri Perspektif Ulama Mazhab.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020).
Mustafa, Adriana, and Arwini Bahram. “Relasi Gender Dalam Pernikahan Keturunan Sayyid Di Desa Cikoang Kabupaten Takalar; Studi Kasus Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020).
Syatar, Abdul. “Konsep Masyaqqah Perspektif Hukum Islam; Implementasi Terhadap Isu-Isu Fikih Kontemporer.” UIN Alauddin Makassar, 2012. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/6009.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan I, Yogyakarta : Academia & Tazzava, 2005
Ranoewidjojo, Romo RDS, Primbon Masa Kini, Jakarta: Bukune, 2009
Setiadi, David, Pola bilangan matematis perhitungan Weton dalam Tradisi Jawa dan sunda, Jurnal Adhum vol.1, No 2, 2017
Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press, 1986
Abidin, Jaenal, Wawancara, Rabu 22 Juli 2020
Mahmuri, Wawancara, Jum’at 18 September 2020