FENOMENA CRYPTOCURRENCY DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Andi Siti Nur Azizah
    (ID)
  • Irfan Irfan
    (ID)

Abstract

Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai fenomena Cryptocurrency dalam pandangan hukum Islam. Dari judul tersebut dapat ditarik beberapa rumusan masalah yakni: 1.) Apa itu Cryptocurrency dan cara penggunannya? 2.) Mengapa terjadi Pro dan Kontra dalam Masyarakat terhadap Cryptocurrency, 3.) Bagaimana pendapat Hukum Islam tentang Cryptocurrency. Dalam menjawab permasalahan tersebut, metodologi yang digunakan peneliti adalah pendekatan Normatif Syar’i. Peneitian ini tergolong penelitian Library Research, dengan menggunakan Metode Analisis Deskriptif Kualitatif yang berfokus pada Fenomena Cryptocurrency dalam Pandangan Hukum Islam. Sumber data diambil melalui Sumber data primer berupa Buku, Arsip, dan Literatur lainnya.

Cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat pembayaran, Investasi, maupun Trading. Beberapa jenis Cryptocurrency selain Bitcoin juga banyak digunakan. Pro dan kontra di masyarakat terjadi akibat perbedaan pendapat mengenai Cryptocurrency. Karena belum ada legalitas mengenai Cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun mata uang yang diakui di Indonesia. Harganya yang Fluktuatif serta keamanannya yang masih terdapat cela  membuat perdebatan mengenai Cryptocurrency seperti pada Bitcoin belum mencapai titik terang. Dalam Perspektif hukum islam, sebagian Ulama berpendapat bahwa bentuk mata uang digital ini tidak mempunyai kejelasan dan tidak dapat dilihat fisiknya memungkinkan terjadinya penipuan menjadikan Cryptocurrency mengandung unsur Gharar. Kemudian penggunaan Cryptocurrency dalam Investasi maupun Trading menjadikannya tidak lepas dari spekulasi mengenai harganya yang sangat Fluktuatif dan hanya digunakan sebagai alat untung rugi maka Cryptocurrency mengandung unsur Maysir. Karena urgensi mata uang Kripto ini sangat luas terutama dalam cakupan teknologi dan ekonomi, diharapkan skripsi ini juga dapat menjadi referensi untuk perkembangan Cryptocurrency di masa yang akan datang.

Keywords: Cryptocurrency, Bitcoin, Hukum Islam.

Published
2020-01-04
How to Cite
Nur Azizah, A. S., & Irfan, I. (2020). FENOMENA CRYPTOCURRENCY DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 1(1). https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i1.12424
Section
Artikel
Abstract viewed = 7442 times