SISTEM KONTRAK KERJA ANTARA KARYAWAN DAN PERUSAHAAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di PT Citra Van Titipan Kilat)
Abstract
Abstrak
Sistem kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah sebuah dasar terjadinya hubungan kerja. Dalam melakukan hubungan pekerjaan pasti ada pihak yang memberi kerja dan juga tenaga kerja. secara tidak langsung keduanya menimbulkan hubungan perikatan baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Diperjelas adanya keputusan menteri No.100 Tahun 2004 dan pasal 50 undang-undang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa hubungan hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan. Persmasalahan yang diteliti di PT Citra Van Titipan Kilat adalah: Sistem kontrak kerja atau perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.Dalam permasalahan yang diteliliti di PT Citra Van Titipan Kilat ini terdapat dua rumusan masalah. 1) bagaimana sistem kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan di PT Citra Van Titipan Kilat ditinjau dari Undang-undang ketengakerjaan. 2) bagaimana sistem kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan dintinjau dari hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem kontrak kerja atau perjanjian kerja antara karyawan dan persuahaan di PT Citra Van Titipan Kilat. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data-data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan mengumpulkan data-data yang relevan dengan permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kontrak kerja atau perjanjian kerja di PT Citra Van Titipan Kilat menggunakan sistem atau perjanjian secara tertulis dan tidak tertulis terhadap karyawan. Prinsip yang digunakan ini tidak bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. Dalam hukum Islam tidak memandang dari cara kontrak kerja atau perjanjian itu dibuat, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Islam lebih mengutamakan I’tikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian kerja, yang mana jika akad sudah jelas, rukun dan syaratnya telah terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dikatakan sah dan tidak melanggar syariah atau hukum Islam.
Kata kunci: Kontrak, Perusahaan, Karyawan