Konsep Belis dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat di Manggarai Timur; Perspektif Perbandingan Mazhab Hanafi dan al-Syafi’i
Abstract
Artikel ini membahas tentang konsep belis dalam tradisi perkawianan masyarakat desa Manga Mbaling Kabupaten Manggarai Timur. Jenis penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan syar’i. Adapun sumber data penelitian ini adalah sunber data primer yaitu tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidik dan sumber data sekunder yaitu Al-Qur’an, hadis, fiqh, buku, jurnal, dan literatur yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lalu, teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Tata cara pemberian belis dalam perkawinan msayarakat Desa Nanga Mbaling. Dalam hal ini, pihak laki-laki mendatangi rumah orang tua perempuan untuk meminta persetujuan agar hubungan dengan anak perempuannya dapat direstui oleh kedua orang tua perempuan. Setelah itu, kedua orang tua laki-laki mendatangi rumah orang tua perempuan untuk membicarakan belis. Ketika sudah ditentukan waktu pemberian belis, maka pihak keluarga laki-laki menyiapkan belis yang sudah disepakati dan membawanya sesuai waktu yang telah di sepakati. Setelah tata cara pemberian belis tersebut dilakukan maka kedua pihak menentukan hari perkawinan. 2) Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pendidik tidak ada perbedaan pendapat mengenai belis. Dalam hal ini, belis tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena dalam tradisi belis di Desa Nanga Mbaling melakukan kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga laki-laki dan keluarga perempuan dalam menentukan belis. Dengan kata lain, agama tetap berlaku dan belis tetap berlaku. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Kepada masyarakat Desa Nanga Mbaling sebaiknya tidak mempersulitkan belis karena pada dasarnya perkawinan merupakan ibadah yang di permudah oleh ajaran agama. 2) Apabila pihak keluarga laki-laki tidak sanggup dengan penetapan belis oleh keluarga perempuan, maka pihak keluarga perempuan melihat kesanggupan pihak keluarga laki-laki dengan tata acara adat yang mempermudah.
Kata Kunci : Belis, Tradisi, Perkawinan
References
Ahmad, Abd. Kadir. Sistim Perkawinan di Sulawesi Selatan dan Barat, Cet. I; Makassar Indobis, 2006.
Basyarahil, Abdul Aziz Salim. Tuntutan Pernikahan dan Perkawinan, Cet. I; Jakarta Gema Insani Press, 1994.
Ahmad Amrullah. Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasiona, Cet.1; Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Ali, Mohammad Daud Ali. Hukum Islam, Cet.IX. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.
Arifin Gus dan Sundus Wahidah. Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z, Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2018.
Bakry, Muammar Muhammad. “Laws Exegesis Versus (Comparative Studies in Understanding Religious Text and Teh Istinbath Process of Law on Mahar.” JICSA (Journal of Islamic Civilization in Southeast Asia) 9, no. 1 (2020): 1–21.
Barakatullah, Abdul Halim. Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Idrus.Achmad Musyahid, Perlindungan Hukum Terhadap Kehamilan Istri (Perspektif Hukum Islam), Al-Qaḍāu Volume 7 Nomor 1, http://scholar,google.co.id//. 27 Januari 2021.
Ilma, Nur, and Muammar Bakry. “Kebebasan Perempuan Dalam Memilih Calon Suami ; Studi Perbandingan Antara Mazhab Syafi ’ i Dan Hanafi.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020): 212–230.
Mustafa, Zulhas’ari Mustaf. Tradisi Ammone Pa’Balle Raki-Raki Di Kelurahan Tamarunang Kec. Somba Opu Kab. Gowa (Analisis Perbandingan Antara Hukum Islam dan Hukum Adat) ; Shautuna: Jurnal ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Vol. 1, No. 3, http://scholar,google.co.id/. 27 Januari 2021.
Musyahid Achmad. dkk, Konsepsi Agama Islam Dalam Al-Qur’an, Al-Risalah; Vol. 20 Nomor 1, http://scholar,google/. 27 Januari 2021.
Munawar, Said Agil Husain Al Munawar. Hukum Islam dan Pluralitas Sosial,Cet.1; Jakarta: PT.Permadani, 2004.
Nusantara, Yayasan Mitra Wakaf . Mushaf Al-Firdaus, Al-Qur’an Hafalan, Terjemah,Penjelasan Tematik Ayat, Tangerang Selatan: Pustaka Al-Fadhilah, 2013.
Bungaran Antonius Simanjuntak, Tradisi Agama dan Akseptasi Modernisasi pada Masyarakat Pedesaan Jawa (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia), h. 145.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Bandung: Media Fitrah Rabbani, 2011), h.
RI, Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bandung: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Ramulyo, Moh Idris. Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis Dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: PT Bumi Aksara, 1996.
Muhammad Saleh Ridwan, Perkawinan Dibawah Umur (Dini), Jurnal Al-Qadau, Volume 2 Nomor 1, 27 Januari 2021.
Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–133. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.
Bungaran Antonius Simanjuntak. Tradisi Agama dan Akseptasi Modernisasi pada Masyarakat Pedesaan Jawa, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Tutik, Trianto dan TitikTriwulan. Perkawinan Adat Wulugiri Suku Tengger , Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2007.
Wibisma Wahyu. “Pernikahan Dalam Islam”, Jurnal: Pendidikan Agama Islam Ta’lim, Vol. 14, No. 2, 2016.