Kedudukan Anak Dalam Kandungan Dari Perkawinan Yang Dibatalkan Akibat Tidak Ada Izin Poligami Perspektif Imam Syafi’i Dan Imam Hanafi

  • Fitri Ramadana
  • Abdul Halim Talli Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana kedudukan anak dalam kandungan dari perkawinan yang dibatalkan akibat tidak ada izin poligami Di Pengadilan Agama Klas IA Makassar dan perspektif Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Penelitian dilakukan secara field research dengan deskriptif analisis. Dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan 1)  Bahwa sama saja antara anak yang sudah lahir dengan anak yang sudah dalam kandungan mengenai statusnya. Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap status anak, sehingga anak itu harus dianggap sebagai anak dari kedua orang tuanya. Sehingga suami tetap bertanggung jawab punya hak keperdataan kewajiban hukum untuk membiayai anak yang masih dalam kandungan yang dibatalkan perkawinannya oleh pengadilan. 2) Kedudukan anak dalam kandungan dapat dihubungkan pada pemilik al-firasy (tempat tidur), jadi sahnya anak dari hasil pembatalan perkawinan dinisbatkan kepada laki-laki yang menikahinya.  3) Tidak menjadi persoalan apabila suami tetap bertanggung jawab terhadap janin itu tetapi akan menjadi sengketa hukum apabila suami mengingkari anak itu sebagai status anak yang harus dipertanggungjawabkan

References

Ahmad, Ibrahim Harun, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II . Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2007.

Ahsan al-Qhashash, Ali Fikri. Terj. Abdul Aziz MR Kisah-Kisah Para Imam Mazhab. Mitra Pustaka, 2003.

Alimuddin, Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hukum Terapan Bagi Hakim Pengadilan Agama Suatu Tinjauan Prospektif. Makassar: Alauddin University Press, 2011.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–133. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.

Bakry, Muammar Muhammad. “Laws Exegesis Versus (Comparative Studies in Understanding Religious Text and Teh Istinbath Process of Law on Mahar.” JICSA (Journal of Islamic Civilization in Southeast Asia) 9, no. 1 (2020): 1–21.

Dewi, Nurul Aulia, and Abdul Halim Talli. “Analisis Perbandingan Mazhab Tentang Pelaksanaan Mediasi Dengan Media Telekonferensi.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020).

Kurniati. “PEREMPUAN DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: Diskursus HAM Dalam Karya Nawal Sa’dawi Kurniati.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 8, no. Vol 8, No 1 (2019) (2019): 52–61. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/7984/pdf.

Al-Habsyi, Muhammad Baqir. Fiqih Praktis (Menurut Al-Qur’an As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama). Bandung: Mizan, 2002.

Doi, A. Rahman I. Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syariah). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002.

Eoh. O.S. Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996.

Fuandi, Munir. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2015.

Ghozali, Abdul Rahman. Fiqih Munakahat. Jakarta: Prenadamedia Group, 2003.

Hadiwijoyo, Suryo Sakti. Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Anggarap Publik,. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.

Halim, Abd. Talli, Asas-Asas Peradilan Dalam Risalah Al-Qada. Yogyakarta: UII Press, 2014.

Kholil, Munawar. Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab. Jakarta: Bulan Bintang, 1983.

Kholik, Abd. Pembatalan Perkawinan Akibat Poligami Vol. 1 No. 2 (Fakultas Syari’ah Sekolah Tinggi Islam Bani Fatah Jombang, 2013).

Mardani, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tentang Hak Asasi Manusia.

Sembiring, Rosnidar. Hukum Keluarga. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2016.

Soimin, Soedharyo. Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo, 2003.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum., Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003.

Supardin, Fikih Mawaris dan Hukum Kewarisan (Studi Analisis Perbandingan). Gowa: Pusaka Almaida, 2020.

Published
2021-01-31
How to Cite
Ramadana, F., & Talli, A. H. (2021). Kedudukan Anak Dalam Kandungan Dari Perkawinan Yang Dibatalkan Akibat Tidak Ada Izin Poligami Perspektif Imam Syafi’i Dan Imam Hanafi. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(1). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.15437
Section
Artikel
Abstract viewed = 267 times