PERKAWINAN MUT'AH: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL
Abstract
Alquran menjelaskan bahwa segala sesuatu diciptakan oleh Allah berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan dan manusia (laki-laki) secara naluriah di samping mempunyai keinginan terhadap anak keturunan, harta kekayaan dan juga sangat menyukai lawan jenisnya perempuan), demikian pula sebaliknya. Untuk memberikan jalan terbaik bagi terjadinya “perhubungan” manusia dengan lain jenisnya itu, Islam menetapkan jalan atau suatu ketentuan yaitu perkawinan. Perkawinan yang baik adalah memelihara hakekat dan tujuan perkawinan. Telah dikenal ada banyak jenis perkawinan, salah satunya adalah kawin mut’ah. Bagaimana kawin mut’ah ini menurut Hukum Islam dan Hukum Nasional?. Nikah mut’ah ini merupakan salah satu pernikahan yang kontroversial. Uniknya, nikah mut’ah ini bahkan dilanggengkan dan dilestarikan oleh segolongan dengan mengatasnamakan agama. Nikah mut’ah di Indonesia dikenal juga dengan istilah kawin kontrak, secara kuantitatif sulit untuk didata, karena perkawinan kontrak itu dilaksanakan selain tidak dilaporkan, secara yuridis formal memang tidak diatur dalam peraturan apapun.
References
A. Dzarrin al-Hamidy, Nikah Mut’ah dalam Sorotan Hukum Islam dan Hukum Positif, Al-Qanun, Vol. 11, No. 1, 2008.
Abd. Shomad, Hukum Islam; Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana Predana , 2010.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012.
http://argaryandika.blogspot.com/2013/09/makalah-fiqh-munakahat-ii-nikah-mutah.html
http://argaryandika.blogspot.com/2013/09/makalah-fiqh-munakahat-ii-nikah-mutah.html
http://ukhuwahislah.blogspot.com/2013/06/makalah-nikah-siri-dan-nikah-mutah.html diakses 20 Agustus 2014
http://ukhuwahislah.blogspot.com/2013/06/makalah-nikah-siri-dan-nikah-mutah.html
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Zaadul Ma’ad Bekal Menuju ke Akherat, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007
Mutawalli M. Assya’rawi, Anda Bertanya Islam Menjawab, Jakarta: Gema Insani Press, 2007
Ramulyo, Mohd. Idris. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara. 2002.
Rifa’i, Moh. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra. 1978.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.