Perkawinan Di Bawah Umur (Dini)

  • Muhammad Saleh Ridwan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pernikahan di bawah umur atau istilah kontemporernya disebut dengan pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi dalam kaitannya dengan waktu, yakni sangat di awal waktu tertentu. Waktu tertentu dalam hal ini bisa ditinjau dari hukum Islam ataupun dari hukum Nasional yang berlaku. Hukum Islam dalam batasan waktu memberikan syarat baligh dan mampu, tanpa memberi batasan umur yang jelas. Sedangkan menurut hukum KUHP Indonesia, batas usia dibawah umur/belum dewasa adalah belum mencapai usia 21 tahun atau belum pernah kawin, begitu juga dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang juga batasan umur tertentu. hal ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan. Dikatakan anak di bawah umur, berarti usia belum mencapai batas yang disyaratkan, tergantung tinjauan sudut pandang yang digunakan

References

An Nabhani,Taqiyuddin. An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, 1990.

Darmiawaty, http://zahrasyalwati.blogspot. Com /2012/01/perkawinan-dibawah-mmur-menurut-hukum.html diakses 20 Agustus 2014

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,( Surabaya: Mekar, 2004) h.99

HR. Al-Bukhari (no. 5066) kitab an-Nikah, Muslim (no. 1402) Kitab an- Nikah , dan at-Tarmizi (no. 1087) kitab an-Nikah

http://blog.umy.ac.id/wiwinsundari/2011/11/15/makalah-fiqih-%E2%80%9C-pernikahan-dini-%E2%80%9D/ diakses 20 Agustus 2014

Imam Ash Shan’ani , Subulus Salam, juz III .

Moh. Thalib, Fiqh Sunnah Terjemah, Jilid ke-6, Cet. II, (Bandung : PT Al-Ma'arif, 1981), h..22

Ny. Soemiyati. Hokum perkawinan islam dan Undang-undang Perkawinan. (Yogyakarta: Liberty, 2007) h. 5.

Setiady,Tolib. Intisari Hukum Adat Indonesia ,Bandung: Alfabea, 2008.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional ,Jakarta Rineka Cipta 2005.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Published
2015-06-02
How to Cite
Ridwan, M. S. (2015). Perkawinan Di Bawah Umur (Dini). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 2(1), 15-30. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v2i1.2632
Section
Volume 2 Nomor 1 Juni 2015
Abstract viewed = 7041 times