Perkawinan Di Bawah Umur (Dini)
Abstract
Pernikahan di bawah umur atau istilah kontemporernya disebut dengan pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi dalam kaitannya dengan waktu, yakni sangat di awal waktu tertentu. Waktu tertentu dalam hal ini bisa ditinjau dari hukum Islam ataupun dari hukum Nasional yang berlaku. Hukum Islam dalam batasan waktu memberikan syarat baligh dan mampu, tanpa memberi batasan umur yang jelas. Sedangkan menurut hukum KUHP Indonesia, batas usia dibawah umur/belum dewasa adalah belum mencapai usia 21 tahun atau belum pernah kawin, begitu juga dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang juga batasan umur tertentu. hal ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan. Dikatakan anak di bawah umur, berarti usia belum mencapai batas yang disyaratkan, tergantung tinjauan sudut pandang yang digunakanReferences
An Nabhani,Taqiyuddin. An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, 1990.
Darmiawaty, http://zahrasyalwati.blogspot. Com /2012/01/perkawinan-dibawah-mmur-menurut-hukum.html diakses 20 Agustus 2014
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,( Surabaya: Mekar, 2004) h.99
HR. Al-Bukhari (no. 5066) kitab an-Nikah, Muslim (no. 1402) Kitab an- Nikah , dan at-Tarmizi (no. 1087) kitab an-Nikah
http://blog.umy.ac.id/wiwinsundari/2011/11/15/makalah-fiqih-%E2%80%9C-pernikahan-dini-%E2%80%9D/ diakses 20 Agustus 2014
Imam Ash Shan’ani , Subulus Salam, juz III .
Moh. Thalib, Fiqh Sunnah Terjemah, Jilid ke-6, Cet. II, (Bandung : PT Al-Ma'arif, 1981), h..22
Ny. Soemiyati. Hokum perkawinan islam dan Undang-undang Perkawinan. (Yogyakarta: Liberty, 2007) h. 5.
Setiady,Tolib. Intisari Hukum Adat Indonesia ,Bandung: Alfabea, 2008.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional ,Jakarta Rineka Cipta 2005.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.