Transformasi Hukum Islam di Indonesia

  • Darussalam Syamsuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Tulisan ini mencoba menyajikan informasi yang cukup memadai sekitar hukum Islam di Indonesia sesudah kemerdekaan dalam kemajemukan masyarakat dalam bidang perundang-undangan, budaya dan ibadah dengan ulasan sejarah yang dilaluinya. Perjalanan panjang dan cukup melelahkan bagi bangsa Indonesia hingga ke gerbang kemerdekaan, bila dikaitkan dengan sistem hukum, maka dikenal adanya tiga sistem hukum. Sistem-sistem hukum yang dimaksud bila diurut berdasarkan umurnya terdiri atas: sistem hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Setelah Indonesia merdeka, maka masalah yang sangat asasi adalah : Negara baru ini hendak didasarkan atas Weltanschauung apa? Para wakil rakyat Indonesia ketika itu terbagi ke dalam dua kelompok: satu kelompok mengajukan agar negara berdasarkan kebangsaan dan kelompok yang lain mengajukan Islam sebagai dasar negara

References

Alquran al-Karim.

Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam dan Peradilan Agama, Cet. I; Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1997.

----------------------- . Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1993.

----------------------- . Asas-Asas Hukum Islam, Jakarta ; Raja Grafindo Persada, 1990.

Arifin, Bustanul. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar Sejarah Hambatan dan Prospeknya. Cet. I; Jakarta : Gema Insani Press, 1996.

al-Qardhawi, Yusuf. al-Shahwah al-Islamiyah bain al-Juhud wa al-Tatharruf, diterjemahkan oleh Alwi AM dengan judul “Islam Ekstrem Analisis dan Pemecahannya”, Mizan, Bandung: 1985.

------------------------ . Fiqh al-Zakah, diterjemahkan oleh Salman Harun, dkk. Dengan judul “Hukum Zakat” Lentera Antar Nusa, Jakarta: 1988.

Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia. Cet. I; Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1996.

Djazuli. Beberapa AspekPengembangan Hukum Islam di Indonesia, dalam “Hukum Islam di Indonesia Pemikiran dan Praktek”, (Tjun Surjaman, ed.), Remaja Rosdakarya, Bandung: 1994.

Jaylani, A. Timur. The Sarekat Islam: Its Contribution to Indonesian Nasionalism, (Thesis), Institute of Islamic Studies, McGill University, Montreal: 1959.

Mardjono, Hartono. Menegakkan Syariat Islam dalam Konteks Keindonesiaan, Mizan, Bandung: 1997.

Nasution, Harun. The Islamic State in Indonesia The Rise of the Idiology, the Movement for its Creation and the Theory of the Masyumi, (Thesis), Institute of Islamic Studies, McGill University, Montreal: 1965.

Natsir, M. Capita Selecta II, Jakarta: 1957.

Noeh, Zaini Ahmad. “Perkembangan Hukum Keluarga Islam Setelah 50 Tahun Kemerdekaan” dalam Mimbar Hukum, al-Hikmah dan Ditbinbapera Islam Nomor 24 Tahun VII, 1996

Noer, Deliar. The Modernist Muslim Movement in Indonesia: 1900-1942, Singapore-Kualalumpur, 1973.

Sjadzali, Munawir. Reaktualisasi Ajaran Islam, dalam “Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan, (Tjun Surjaman, ed.), Remaja Rosdakarya, Bandung: 1991.

Syihab, Umar. Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran, Dina Utama, Semarang: 1996.

Published
2015-06-22
How to Cite
Syamsuddin, D. (2015). Transformasi Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 2(1), 1-14. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v2i1.2542
Section
Volume 2 Nomor 1 Juni 2015
Abstract viewed = 2547 times