Transformasi Hukum Islam di Indonesia
Abstract
Tulisan ini mencoba menyajikan informasi yang cukup memadai sekitar hukum Islam di Indonesia sesudah kemerdekaan dalam kemajemukan masyarakat dalam bidang perundang-undangan, budaya dan ibadah dengan ulasan sejarah yang dilaluinya. Perjalanan panjang dan cukup melelahkan bagi bangsa Indonesia hingga ke gerbang kemerdekaan, bila dikaitkan dengan sistem hukum, maka dikenal adanya tiga sistem hukum. Sistem-sistem hukum yang dimaksud bila diurut berdasarkan umurnya terdiri atas: sistem hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Setelah Indonesia merdeka, maka masalah yang sangat asasi adalah : Negara baru ini hendak didasarkan atas Weltanschauung apa? Para wakil rakyat Indonesia ketika itu terbagi ke dalam dua kelompok: satu kelompok mengajukan agar negara berdasarkan kebangsaan dan kelompok yang lain mengajukan Islam sebagai dasar negara
References
Alquran al-Karim.
Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam dan Peradilan Agama, Cet. I; Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1997.
----------------------- . Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1993.
----------------------- . Asas-Asas Hukum Islam, Jakarta ; Raja Grafindo Persada, 1990.
Arifin, Bustanul. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar Sejarah Hambatan dan Prospeknya. Cet. I; Jakarta : Gema Insani Press, 1996.
al-Qardhawi, Yusuf. al-Shahwah al-Islamiyah bain al-Juhud wa al-Tatharruf, diterjemahkan oleh Alwi AM dengan judul “Islam Ekstrem Analisis dan Pemecahannya”, Mizan, Bandung: 1985.
------------------------ . Fiqh al-Zakah, diterjemahkan oleh Salman Harun, dkk. Dengan judul “Hukum Zakat” Lentera Antar Nusa, Jakarta: 1988.
Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia. Cet. I; Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1996.
Djazuli. Beberapa AspekPengembangan Hukum Islam di Indonesia, dalam “Hukum Islam di Indonesia Pemikiran dan Praktek”, (Tjun Surjaman, ed.), Remaja Rosdakarya, Bandung: 1994.
Jaylani, A. Timur. The Sarekat Islam: Its Contribution to Indonesian Nasionalism, (Thesis), Institute of Islamic Studies, McGill University, Montreal: 1959.
Mardjono, Hartono. Menegakkan Syariat Islam dalam Konteks Keindonesiaan, Mizan, Bandung: 1997.
Nasution, Harun. The Islamic State in Indonesia The Rise of the Idiology, the Movement for its Creation and the Theory of the Masyumi, (Thesis), Institute of Islamic Studies, McGill University, Montreal: 1965.
Natsir, M. Capita Selecta II, Jakarta: 1957.
Noeh, Zaini Ahmad. “Perkembangan Hukum Keluarga Islam Setelah 50 Tahun Kemerdekaan” dalam Mimbar Hukum, al-Hikmah dan Ditbinbapera Islam Nomor 24 Tahun VII, 1996
Noer, Deliar. The Modernist Muslim Movement in Indonesia: 1900-1942, Singapore-Kualalumpur, 1973.
Sjadzali, Munawir. Reaktualisasi Ajaran Islam, dalam “Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan, (Tjun Surjaman, ed.), Remaja Rosdakarya, Bandung: 1991.
Syihab, Umar. Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran, Dina Utama, Semarang: 1996.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.