Posisi Hukum Islam dalam Hukum Nasional di Indonesia
Abstract
Hukum Islam adalah hukum yang bersifat universal, karena merupakan bagian dari agama Islam yang universal sifatnya. Maka otomatis hukum Islam berlaku bagi orang Islam di manapun ia berada, apapun nasionalitasnya. Hukum Islam adalah bagian dari hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi bangsa tertentu di suatu negara nasional tertentu. Dalam kasus Indonesia, hukum nasional juga berarti hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia merdeka dan berlaku bagi penduduk Indonesia. Peluang penerapan hukum Islam di Indonesia memiliki alasan-alasan tertentu dalam mewujudkannya, diantaranya alasan sejarah, penduduk, yuridis, konstitusional, ilmiah. Penerapan hukum Islam di Indonesia melalui jalan perundang-undangan (legisiasi) tidaklah mudah. Karena, usaha ini harus melibatkan pembahasan politik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak semua anggotanya pendukung sistem hukum Islam. kendala lain yang mempersulit usaha legisiasi hukum Islam di Indonesia, yakni kendala yang bersifat kultural, terjadi dualisme terminologi, bahkan juga kesenjangan antara terminologi hukum umum dan hukum Islam. Hal ini merupakan wilayah akademik dan menjadi tanggung jawab para akademisi atau ilmuwan.References
Al-Anshari, Mahmud, Penegakan Syari’at Islam: Dilema Keumatan di Indonesia. Cet. I; Jakarta: Inisiasi Press, 2005.
Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Azizy, A. Qodri, Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Cet. 1; Yogyakarta: Gama Media, 2002.
Bisri, Cik Hasan, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Cet. II; Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Halim, Abdul, Politik Hukum Islam Di Indonesia. Cet. 1; Ciputat, Ciputat Press, 2005.
Ishak, Ajub “Pembentukan Hukum dan Tingkah Laku Sosial,” Pemikiran Hukum dan Ekonomi Islam 6, no 1 (Juni 2010): h. 1-9.
Khaeruman, Badri, Hukum Islam dalam Perubahan Sosial. Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Mu’allim, Amir, dan Yusdani, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam. Cet. 1;Yogyakarta: UII Press, 1999.
Mustofa dan Abdul Wahid, Hukum Islam Kontemporer. Cet. 1; Jakarta: Sinar Graft ka, 2009.
Ranumulyo, Mohd. Idris, Asas-asas Hukum Islam: Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia. Cet. 2; Sinar Grafika, 1997.
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia. Cet 4; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
----------------, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Cet. 1; Yogyakarta: Gama Media, 2001.
Syarifuddin, Amir, Meretas Kebekuan Ijtihad: Isu-isu Penting hukum Islam Kontemporer di Indonesia. Cet. II; Ciputat: Ciputat Press, 2005.
Tebba, Sudirman, Sosiologi Hukum Islam. Cet. I; Yogyakarta: UII Press, 2003.
Usman, Suparman, Hukum Islam: Asas- asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Cet. 2; Jakarta: Gama Media Pratama, 2002.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.