PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KECAMATAN SEGERI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

  • Haerani Pratiwi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Lomba Sultan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muhammad Saleh Ridwan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip good governance, khususnya prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas di Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan selama masa pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan teologi normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan fakta bahwa prinsip kepastian hukum dan prinsip akuntabilitas sebagai bagian dari prinsip-prinsip dasar good governance telah diterapkan dengan baik, sinergitas antara pemerintah dengan masyarakat menjadi faktor yang cukup berpengaruh. Sementara pandemi Covid-19 tidak memberikan pengaruh yang signifikan, karena Pemerintah Kecamatan Segeri tetap memberikan pelayanan meskipun dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian untuk menerapkan protokol kesehatan, tetapi hal tersebut tidak mengurangi kulitas pelayanan kepada masyarakat.

Referensi

Jurnal

Albar dan Hamzir. “Problematika Suksesi Kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan Kota Makassar.” Siyasatuna 1, no. 3 (2020).

Apriliyanti, Kiki dkk. “Narasi Budaya Arek Suroboyo Covid-19 Sebuah Perspektif Agile Governance di Kota Surabaya.” Transformative 2, no. 1 (2021).

Asriana dan Usman Jafar. “Telaah Hukum Tata Negara Islam Atas Peraturan Daerah Bernuansa Agama (Syariah).” Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Ayub, Rai Devia dkk. “Analisis Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Good Governance Pada Pemerintah Provinsi Bali.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis 7, no. 4 (2018).

Basri, Halimah. “Kepemimpinan Politik Perempuan dalam Pemikiran Mufassir.” al-Daulah 7, no. 1 (2018).

Jafar, Usman. “Negara dan Fungsinya (Telaah Atas Pemikiran Politik).” al-Daulah 4, no. 1 (2015).

Usman Jafar. “Islam dan Politik, (Telaah atas pemikiran Politik Kontemporer di Indonesia).” al-Daulah 6, no. 1 (2017)

Usman Jafar. “Pilkada dan Konflik Horizontal, (Telaah Atas Pemilukada di Kota Makassar).” al-Daulah 7, no. 2 (2018)

Ishak, Nurfaika dkk. “Bureaucratic and Political Collaboration Towards a Good Governance System.” BESTUUR 8, no. 1 (2020).

Kharisna, Bayu. “Good Governance Sebagai Suatu Konsep dan Mengapa Penting dalam Sektor Publik dan Swasta.” Buletin Studi Ekonomi 19, no. 1 (2018).

Kurniati. “Sistem Politik Demokrasi dalam Bias Hegemoni Negara: Telaah Gagasan Politik Antonio Gramsci.” al-Daulah 7, no. 2 (2018).

Nurekasari dan Hamzah Hasan, “Tinjauan Siyasah Syar’iyyah Terhadap Eksistensi Lembaga Legislatif Sebelum dan Setelah Reformasi, Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Ramlia dan Darussalam Syaamsuddin. “Pelayanan Publik Pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Salam, Muammar dan Adriana Mustafa. “Menakar Upaya Penegakan Hukum Oleh Pemerintah Kota Makassar.” Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Sastrawati, Nila. “Simbolisme dalam Islam.” al-Daulah 4, no. 1 (2015)

Sohrah. “Konsep Syura dan Gagasan Demokrasi (Telaah Atas Ayat-ayat al-Qur’an).” al-Daulah 4, no. 1 (2015).

Umar, Kusnadi and patawari patawari. 2021. “Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020”. PETITUM 9, 1 (2021), https://doi.org/10.36090/jh.v9i1.1007

Wibisono, Arief Gunawan dan Yos Johan Utama. “Revitalisasi Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik, Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Serta Nepotisme.” Jurnal Law Reform 12, No. 3 (2020).

Buku

Arbani, Tri Suhendra dan Kusnadi Umar. Hukum Pemerintahan Daerah Dan Desentralisasi Fiskal (Analisis Konsep Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Strategi Kemandirian Keuangan Daerah). Makassar: Alauddin University Press, 2020.

Solihin, Dadang. Strategi Pembangunan Masyarakat Kota. Surabaya: CV- Jakad Media Publishing, 2021.

Sumaryadi dan I Nyoman. Reformasi Birokrasi Pemerintahan. Bogor: Ghalia Indonesia, 2016.

Zainuddin, Dundin. Modal Sosial Untuk Penguatan Masyarakat Sipil di Era Otonomi Daerah. Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan, 2003.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Wawancara

Irma Aisyah, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Segeri, wawancara, Segeri, tanggal 29 April 2021.

M. Asri, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Segeri, wawancara, Segeri, tanggal 20 Mei 2021.

Nurzan, Staf Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Segeri, wawancara, Segeri, tanggal 7 Mei 2021.

Ratmawati, Sekretaris Camat Kecamatan Segeri, wawancara, Segeri, tanggal 24 April 2021.

Diterbitkan
2022-01-26
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 159 times