TELAAH SIYASAH SYAR’IYYAH ATAS SENGKETA TANAH
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa tanah dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif kemudian ditarik kesimpulan. Hasil pembahasan dalam kajian ini menyimpulkan bahwa konsep Siyasah Syar’iyyah dalam penyelesaian sengketa, dilakukan dengan dua cara yaitu al-Qadha (peradilan) dan Tahkim, di mana para pihak yang bersengketa akan menunjuk langsung seorang hakam yang menjadi penegah atau perwasitan dalam proses penyelesaian sengketa oleh para pihak, dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan dengan mengutamakan proses perdamaian. Sementara jika terjadi pelanggaran terhadap larangan, maka akan menjadi kewenangan al-Qadha.
Kata Kunci: Sengketa; Siyasah Syar’iyyah; Tanah
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arba H.M., “Hukum Indonesia”, (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2017).
Bahreisy, Salim Terjemahan “Riyadush-Shalihin I”.
Marzuki, Peter Mahmud., “Penelitian Hukum”, (Jakarta: Kencana, 2009).
M. Zein, Satria Efendi., “Arbitrase dalam Syariat Islam”
Oryza, Dyara Radhite., “Buku Pintar Mengurus Sertifikat Tanah Rumah dan Perizinannya”, (Jakarta: Buku Pintar, 2016).
Soerjono, Soekanto., “Sosiologi Sebuah Pengantar”, (Jakarta: CV Rajawali, 1982).
Internet
Abdurahman, Yahya. Al-Qadha, http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page, diakses tanggal 6 Juni 2020.
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Wawancara
Hasanuddin (45 Tahun), Kepala Desa Lasiwala, wawancara, Lasiwala, 14 Oktober 2019.
Uwa Kallu (80 Tahun), Ketua Kelompok Tani Penghijauan Berproduksi Bulu Dua Desa Lasiwala, wawancara, Lasiwala, 12 Oktober 2019.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##