ANALISIS TENTANG HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

  • Muh. Aqil Fatahillah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Andi Tenri Padang Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini mencoba menganalisis hukum ketenagakerjaan di Indonesia, dengan mengangkat beberapa permasalahan utama yaitu, bagaimana kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam pengklasifikasian antara hukum publik dan privat dan faktor yang memengaruhi serta pandangan Siyasah Syar’iyyah terhadap sistem ketenagakerjaan. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum ketenagakerjaan tidak hanya menjadi ranah kajian hukum publik (hukum administrasi dan hukum pidana), tetapi juga menjadi kajian hukum privat (hukum perdata) khususnya dalam hubungan kerja antara tenaga kerja dengan pemberi kerja. Sistem ketenagarakerjaan di Indonesia didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya modal, meskipun ketersediaan sumber daya manusia belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, begitupun dengan ketersediaan sumber daya modal yang terkadang masih mengandalkan investasi melalui Penanaman Modal Asing (PMA). Sistem ketenagakerjaan dalam hukum tata negara Islam (siyasah syar’iyyah) digolongkan sebagai kegiatan ijarah, yang dapat dimaknai sebagai kegiatan sewa menyewa atau jual beli (jasa), tenaga kerja dapat diibaratkan sebagai sewaan yang dapat dimanfaatkan tenaga atau keahliaannya.

Kata Kunci: Siyasah Syar’iyyah; Sistem Ketenagakerjaan; Sumber Daya Manusia

Referensi

Buku

Assagaf, Yunus, Ketenagakerjaan Dalam Konsepsi Syari’at Islam, Manado Institut Agama Islam Negeri Manado, 2016).

Hasibuhan, Sayuti, Manejemen Sumber Daya Manusia: pendekatan non sekuler, (Surakarta: muhammadiyah university Press, 2002).

Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya.

Nawawi, Hadari, Perencanaan Sumber Daya Manusia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2003).

Qutub, Sayyid, (Judul asli tak tercantumkan), diterjemahkan oleh H.A. Mu’thi Nurdin, masyarakat Islam, Bandung: Yayasan at-Taufik dan PT. Al-Ma’arif, 1978)

Rivai, Veithzal, Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004).

Situmorang, Basani, Laporan Pengkajian Hukum Tentang Menghimpun Dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengartian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan (Jakarta: BPHN Puslitbang, 2010).

Warjianti, Sri, Hukum Ketenagakerjaan Keselamatan Kerja dan Perlindungan Upah Pekerja Wanita (Bandung: Tarsito, 1998).

Jurnal

Idris, Munawara dan Kusnadi Umar, Dinamika Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Perkara Judicial Review, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 2 (Mei, 2020).

Skripsi

Sari, Hani Regina, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja oleh Badan Penyelengaraan jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, (Skripsi: Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2018).

Saraswati, Indira, Peranan Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organisation/ILO) Terkait dengan Upaya Perlindungan dan Kesetaraan Hak Perempuan dalam Bekerja, (Skripsi: UNHAS, Makassar, 2016).

Website

Havid Arman, Pengertian Sumber Daya Alam dan Jenisnya, https://apitswar.wordpress.com/pengertian-sumber-daya-alam-dan-jenisnya/, diakses 3 Maret 2020.

Sifat dan Kedudukan Hukum Ketenagakerjaan dalam Hukum https://text-id.123dok.com/document/wq2gj0pry-sifat-dan-kedudukan-hukum-ketenagakerjaan-dalam-hukum.html, diakses tanggal 3 Maret 2020.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Diterbitkan
2021-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 1600 times