PUNGUTAN LIAR DI DESA BATUGANDA KABUPATEN KOLAKA UTARA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

  • Ratih Pratiwi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamzah Hasan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap praktik Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Desa Batuganda Kabupaten Kolaka Utara, dan bagaimana padangan hukum Islam terhadap praktik Pungli. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan sosiologis dan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pungli yang terjadi di Desa Batuganda merupakan kasus pertama di Kabupaten Kolaka Utara, yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama dengan Bendahara Desa Batuganda dengan memungut biaya atas pembuatan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah terhadap warga Desa Batuganda sebesar Rp. 300.000 pada Tahun 2018; 2) Bupati Kolaka Utara telah melakukan upaya penanggulangan Pungli dengan membentuk Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar melalui Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor: 700/28 Tahun 2018; 3) Faktor yang menyebabkan terjadinya Pungli, diantaranya sifat tamak, malas, tidak mau bekerja, ajaran agama yang kurang diterapkan, kebiasaan masyarakat yang suka memberi suap, dan kurangnya pengawasan; 4) Ajaran Islam secara tegas melarang praktik Pungli, bahkan termasuk perbuatan yang haram karena mengandung unsur kezaliman.

Kata Kunci: Hukum Pidana Islam; Pungli; Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Al-Tirmidzi, Ensiklopedia Hadits 6; Jami’ at-Tirmidzi, terj. Masyari & Tatam Wijaya,(Jakarta: al-Mahira, 2012).

Irfan, Nurul, “Korupsi dalam Hukum Pidana Islam”, (Jakarta: AMZAH,2014).

Irfan, Nurul dan Masyrofah, “Fiqh Jinayah”, (Jakarta: AMZAH, 2015).

Muhammad bin Isa bin Saurah, Abû Isa. al-Jam‟u Sahîh Sunan At-Tirmiżî, Kitâb al-Ahkâm, bâb Ma Jâ‟a fi al Rasyi wa al-Murtasyi fi al-hukmi, No. 1256.

R. Raco, J., “Metode Penelitian Kualitatif”. (Jakarta : Grasindo, 2010).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Keputusan

Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 700/28 Tahun 2018 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kolaka Utara.

Wawancara

Aipda Lapa (42 Tahun), Penyidik dan Ketua Petugas Satbergas Pungutan liar, wawancara, Kantor Polres Lasusua, tanggal 14 November 2019.

Arif Alif Afandi (42 tahun), Jumadda (43 Tahun), Nari.B (40 Tahun). Korban Pungutan Liar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah , wawancara, Desa Batuganda, tanggal 15 November 2019.

Brigadir Iqbal Bahar (30 Tahun), Penyidik dan Petugas Satbergas Pungutan liar, wawancara, Kantor Polres Lasusua, tanggal 14 November 2019.

Muhammad Haedir (25 Tahun), Mahasiswa Universitas Nahdatul Ulama Sulawesi Tenggara (UNUSRA), wawancara, Desa Katoi, tanggal 16 November 2019.

Diterbitkan
2021-01-18
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 435 times