DINAMIKA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERKARA JUDICIAL REVIEW
Abstrak
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dalam memutus perkara judicial review berperan sebagai negatif legislator untuk membatalkan norma yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun seiring perkembangan waktu, Mahkamah Konstitusi tidak hanya membatalkan norma, tetapi juga berperan sebagai positif legislator dengan mengubah frasa dalam undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi yang positif legislator serta bagaimana pandangan hukum Islam terkait permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan (conceptual and statute approach). Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif-analitis kemudian disimpulkan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa, Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara judicial review dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan, sehingga dituntut tidak hanya memosisikan diri sebagai negatif legislator, tetapi juga sebagai positif legislator. Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat positif legislator tidak menimbulkan kerugian bagi pembuat undang-undang, sepanjang tujuan dari putusan yang bersifat positif legislator adalah untuk mengisi kekosongan hukum. Kedepan, diharapkan adanya penguatan kelembagaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menerapkan positif legislator, sehingga akan lebih berkepastian hukum sekaligus menghindari polemik ditengah-tengah masyarakat.
Kata Kunci: Judicial Review; Mahkamah Konstitusi; Positif Legislator
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ali, Mohammad Mahrus., “Tafsir Konstitusi Menguji Konstitusionalitas dan Legalitas Norma”, (Depok: Rajawali Pers, 2019).
Asshiddiqie, Jimmly., “Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi”, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2006).
-------------------------------------, “Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara”. (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2006).
Faiz, Pan Mohammad., “Amandemen Konstitusi Komparasi Negara Kesatuan dan Negara Federal”, (Depok: Rajwali Pers, 2019).
Huda, Ni’matul., “Hukum Tata Negara”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).
Martitah, “Mahkamah Konstitusi Dari Positif Legislator Ke Negatif Legislator?”, (Jakarta: Konstitusi Pers, 2016).
Mas’udi, Masdar Farid., “Syarah Konstitusi UUD 1945 Dalam Perspektif Islam”, (Jakarta: Alvabet, 2010).
Noer, Syamsuddin., “Hak Ingkar Hakim Konstitusi”, (Depok: Rajawali Pers, 2019).
Triningsih, Anna dan Oly Viana Agustine, “Keadilan Sosial dalam Pengujian Undang-Undang Tafsir atas Putusan Mahkamah Konstitusi (2003-2018)”, (Depok: Rajawali Pers, 2019).
Wibowo, Mardian., “Kebijakan Hukum Terbuka Dlam Putusan Makamah Konstitusi Konsep dan Kajian Dalam Pembatasan Kebebasan Pembentuk Undang-Undang”, (Depok: Rajawali Pers, 2019).
Zed, Mestika., “Metode Penelitian Kepustakaan”, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014).
Jurnal
Umar, Kusnadi., "Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’ dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara", El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 2, Nomor 1, (Juni 2020)
Hasil Penelitian dan Majalah
Huda, Ni’matul, dkk., “Formulasi Konsep Tindak Lanjut Putusan Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Mengatur, Laporan hasil penelitian bekerja sama UII. (Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MKRI, 2019).
Mahkamah Konstitusi, “Konstitusi Dalam Dinamika Sosial Ekonomi” (Laporan Utama) Konstitusi: Nomor 152, Oktober, 20019.
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##