Dinamika Perkembangan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

  • Kusnadi Umar Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Sofyan Sofyan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)

Abstrak

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution memiliki peran yang sentral dalam negara demokrasi-konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap sejauh mana perkembangan kewenangan Mahkamah Konstitusi  dalam sistem ketatanegaraan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  Mahkamah Konstitusi mengalami “pertumbuhan” kewenangan yang lahir dari penafsiran-penafsiran sebagai upaya memperbaharui dan melengkapi kewenangan konstitusionalnya. Terdapat beberapa kewenangan yang secara eksplisit tidak diatribusikan dalam UUD NRI 1945, tetapi dalam praktiknya, hakim Mahkamah Konstitusi  melakukan penafsiran untuk melegitimasi dasar kewenangannya, seperti dalam pengujian Perppu  (formil dan materil),  penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya bersifat delegatif dan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah. Langkah tersebut mengonfirmasi inklusifitas hakim Mahkamah Konstitusi terhadap dinamika perkembangan dan kebutuhan hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan ketatanegaraan sekalipun tidak diatur dalam UUD dan juga sebagai upaya dan komitmen untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

Diterbitkan
2023-06-07
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 367 times