Hak Anak dalam Konstitusi di Indonesia

  • Andi Tenri Padang Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Sofyan Universitas Indonesia Timur
    (ID)
  • Muhammad Safaat Gunawan Universitas Hasanuddin
    (ID)

Abstrak

Pokok permasalahan dalam peneltian ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan hukum hak anak dan tanggung jawab negara terhadap hak konstitusi anak di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hak anak dalam konstitusi negara Indonesia UUD 1945 telah digariskan baik secara tertulis maupun tersirat baik pada Pasal 28 B ayat 2, Pasal 28 D ayat 1, maupun Pasal 34 ayat 1 yang secara tegas mengakui eksistensi hak-hak anak yang harus dilindungi baik pada kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari berbagai kekerasan  dan tindakan diskriminasi. Negara Indonesia telah menjalankan berbagai kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara dan memberikan perlindungan hak-hak konstitusional anak baik melalui pengaturan secara normatif, program- program khusus serta pengadaan berbagai institusi kelembagaan negara yang mampu melaksanakan perlindungan anak secara khusus meliputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komisi Perlindungan Anak, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polri serta Lembaga  Swadaya Masyarakat Khusus Anak.

Kata Kunci: Hak Anak, Konstitusi Di Indonesia

Diterbitkan
2023-11-29
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 212 times