Hak Anak dalam Konstitusi di Indonesia
Abstrak
Pokok permasalahan dalam peneltian ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan hukum hak anak dan tanggung jawab negara terhadap hak konstitusi anak di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hak anak dalam konstitusi negara Indonesia UUD 1945 telah digariskan baik secara tertulis maupun tersirat baik pada Pasal 28 B ayat 2, Pasal 28 D ayat 1, maupun Pasal 34 ayat 1 yang secara tegas mengakui eksistensi hak-hak anak yang harus dilindungi baik pada kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari berbagai kekerasan dan tindakan diskriminasi. Negara Indonesia telah menjalankan berbagai kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara dan memberikan perlindungan hak-hak konstitusional anak baik melalui pengaturan secara normatif, program- program khusus serta pengadaan berbagai institusi kelembagaan negara yang mampu melaksanakan perlindungan anak secara khusus meliputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komisi Perlindungan Anak, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polri serta Lembaga Swadaya Masyarakat Khusus Anak.
Kata Kunci: Hak Anak, Konstitusi Di Indonesia
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.