Peran Whistleblower Dalam Menyingkap Kejahatan
Eksistensi dan Perlindungan
Abstract
Persoalan whistleblower merupakan persoalan yang menarik sekaligus pelik dalam konsepsi dan dimensi legalisasi. Perlu keseriusan aparat dalam melindungi para whistleblower terhadap ancaman yang membahayakan dirinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi pengaturan whistleblower dalam hukum di indonesia dan sejauh mana peranan serta perlindungan yang diberikan kepada whistleblower. Penelitian yang digunakan termasuk penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengaturan whistlelower secara tekstual dan eksplisit diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Selain itu, beberapa peraturan perundang-undangan juga mengatur mengenai pelapor secara khusus, seperti Pelapor Tindak Pidana Korupsi, Pelanggaran HAM Berat, Pencucian Uang, Narkotika, dan Terorisme. Dalam konteks Perlindungan bagi whistleblower merupakan hal yang essensial untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa pidana. Perlindungan yang diberikan tidak hanya terbatas pada kerahasiaan identitas, melainkan juga mendapat tempat yang aman (safe house), pelayanan atau pendampingan psikologis, penjaminan akses komunikasi, penanggungan biaya hidup selama masa perlindungan, mendapat keringanan hukuman bagi pengungkap fakta yang terlibat, perlindungan terhadap pemecatan yang tidak adil, penurunan jabatan atau pangkat, pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya.
Kata Kunci: Eksistensi; Perlindungan Hukum; Whistleblower
References
Aryana, Sucana, ‘Kedudukan Whistleblower Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana’, 2014
Ghufron, Nurul, Whistleblower Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Surabaya: Pustaka Radja, 2014), I
Gunawan, Yopi, ‘Peran Dan Perlindungan Whistleblower (Para Pengungkap Fakta) Dalam Rangka Memberantas Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia’, Law Review, 18.3 (2019), 262
Hainia, Silvia, and Abdurrakhman alhakim, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dalam Tindak Pidana Narkotika’, Jurnal Hukum Sasana, 8.1 (2022), 145–52
Irawan, Aris, ‘Perlindungan Saksi Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia’, ALHURRIYAH: Jurnal Hukum Islam, 2.1 (2017), 69–84
Lilik Mulyadi, ‘MENGGAGAS KONSEP DAN MODEL IDEAL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ORGANIZED CRIME DI INDONESIA MASA MENDATANG’, 1392, 101–16
———, Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime Di Indonesia (Bandung: Alumni, 2015)
Listijowati, ‘Perlindungan Hukum Bagi Pengungkap Fakta (Whistleblower) Menurut UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban’, Justice Pro, 6896.13 (2010), 24–33
Muhammad, Rusli, ‘Pengaturan Dan Urgensi Whistle Blower Dan Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana’, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 22.2 (2015), 203–22
Nixson, Syafruddin Kalo, Tan Kamello, Mulyadi, Mahmud, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI’, USU Law Journal, 2.2 (2013), 40–56
Semendawai, Abdul Haris, ‘Penetapan Status Justice Collaborator Bagi Tersangka Atau Terdakwa Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia’, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3.3 (2017), 468–90
Setiawan, Albi Anggito dan Johan, METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF, Jejak, 2018
Sugiharto, R, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Semarang: UNISSULA PRESS, 2012)
Supriyadi, ‘PERLINDUNGAN HUKUM WHISTLEBLOWER DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI’, 53.9 (2019), 1689–99
Valentina, Bella, Erna Dewi, and Tri Andrisman, ‘Implementasi Whistle Blower Dalam Mengungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi’, Jurnal Poenale, 5.3 (2017)
Yolanda, Kadek, and Zara Octavany, ‘WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ORGANIZED CRIME DI INDONESIA PADA’, 4, 1–5
Copyright (c) 2022 M. Chaerul Risal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.