Analisis Kritis Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana
Tantangan Dan Peluang
Abstract
Implementasi Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana telah menjadi topik yang semakin relevan dalam bidang hukum pidana. restorative justice merupakan pendekatan alternatif yang menekankan pada pemulihan korban, reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat, dan penyelesaian konflik secara kolaboratif. Namun, masih terdapat tantangan dan peluang yang mesti ditingkatkan dalam implementasi prinsip tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan dan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa pidana menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan yang kompleks, yang mencakup berbagai aspek dari perspektif hukum, budaya, maupun praktis. Secara hukum, salah satu tantangan utama adalah bagaimana mengintegrasikan prinsip-prinsip Restorative Justice ke dalam sistem hukum yang mungkin memiliki struktur dan prosedur yang sudah mapan. Adanya ketentuan hukum yang sudah ada, termasuk hukuman pidana dan proses peradilan yang terencana, dapat membuat adaptasi pendekatan ini menjadi sulit. Namun, peluang diterapkannya konsep dan prinsip restorative justice di indonesia juga sangat besar. Sistem peradilan pidana indonesia telah memiliki banyak aturan yang memadai agar restorative justice terimplementasi dengan baik. Selain itu hadirnya RKUHP sebagai undang-undang pidana baru dinilai telah mengadopsi nilai-nilai pendekatan restorative justice. sehingga ke depan diharapkan terdapat pelatihan dan penguatan kepada penegak hukum agar prinsip ini dapat terimplementasi secara efektif.
Kata Kunci: Implementasi; Restorative Justice; Sistem Peradilan Pidana
Copyright (c) 2023 M. Chaerul Risal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.