Penegakan Hukum bagi Penerbit atas Pembajakan Buku Terjemahan Perspektif Siyasah Syar’iyyah

  • Fatimah Az Zahra Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Dea Larissa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

ABSTRAK

Pembajakan buku tidak hanya mencakup buku lokal saja, tetapi buku terjemahan juga bisa terjadi pembajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk penegakan hukum pembajakan buku terjemahan Gagal Menjadi Manusia karya Dazai Osamu terbitan Penerbit Mai Tangerang, serta bagaimana pembajakan dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah, dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif, melalui pendekatan yuridis dan normatif syar’i. Penerbit Mai dalam menyelesaikan kasus pembajakan buku Gagal Menjadi Manusia tidak mengambil jalur mediasi dan mengambil langkah persuasif dengan melaporkan kasus ini kepada Shopee sebagai marketplace yang mempunyai kontrak personal atau perjanjian yang mengikat dengan Penerbit Mai, lalu dengan jangka waktu seminggu pihak Shopee melakukan take down kepada link-link yang dilaporkan. Islam mengakui hak cipta sebagai salah satu hak kepemilikan harta, maka kepemilikan tersebut akan dilindungi sebagaimana perlindungan terhadap harta benda. Hal ini sudah jelas ruang lingkup hak cipta jika seseorang melanggar hak cipta orang lain tanpa adanya izin, maka itu berarti mengambil hak milik orang lain tanpa adanya keridhaan dari pemiliknya dan hal ini hukumnya haram.

Kata Kunci: Buku Terjemahan; Penegakan Hukum; Pembajakan

References

DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Alfons, Maria. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 3 (2017).
Arbani, Tri Suhendra. “Analisis Yuridis Cabang Pemerintahan Dalam Struktur Ketatanegaraan Di Indonesia”. Wacana Hukum 23, no.1 (2018).
Hisbullah, dkk. “Harmonisasi Syari’at dan Hakikat dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum 16, no.2 (2022).
Ishak, Nurfaika. “Politik Hukum Pengaturan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945”. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 5, no. 2 (2016).
Jayadi, Ahkam. “Membuka Tabir Kesadaran Hukum”. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 4, no. 2 (2017).
Krawczyk, Michał dkk. “Piracy is not theft!” Is it just students who think so?”. ScienceDirect 5, no. 54 (2015).
Kusmawan, Denny. “Perlindungan Hak Cipta Atas Buku”. Perspektif 19, no 2 (2014).
Nurjannah, S. “Lembaga Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen.” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 3, no. 1 (2016)
Samin, Sabri. “Menelusuri Akar Sistem Pengawasan dan Penegak Hukum.” Al-Daulah 3, no.1 (2014).
Sulasno. Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (Hki) dalam Perspektif Hukum Perjanjian di Indonesia. Adil: Jurnal Hukum 2, no.3 (2019).
Sultan, Lomba. "Penegakan Keadilan Hakim dalam Perspektif Al-Qur'an." Jurnal Al-Qadau 1, no. 2 (2014).
Umar, Kusnadi dan Sofyan. “Dinamika Perkembangan Kewenangan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Al Tasyri'iyyah 3, no. 1 (2023).

Buku
Ali, Atabik dkk. Kamus Kontemporer Arab Indonesia. Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 2013.
Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Hasibuan, Otto. Hak Cipta di Indonesia. Bandung: PT Alumni, 2014.
Ghazaly, Abdul Rahman dkk, Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana, 2010.
Purwaningsih, Endang. Perkembangan Kajian Intelektual Property Rights. Bogor: PT Ghalia Indonesia, 2005.
Siswan, Achmad Gusman Guntur. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Malang: Setara Press, 2015.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, CV 2017.

Tesis
Ismail, Analisis Strategi Marketing Penerbit Buku di Kota Medan, Tesis: Universitas Islam Negeri Sumatra Utara, Deli Serdang, 2019.

Website/Internet
Novellno, Andri. Sejarah HAKI di Indonesia, Produk Hukum Belanda. Diakses 27 Juli 2022, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220726133906-12-826251/sejarah-haki-di-indonesia-produk-hukum-warisan-belanda/2

Peraturan
Republik Indonesia, Undang-Undang no.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Wawancara
Andry Setiawan (37), Pendiri Penerbit Mai, Wawancara, Via Zoom, 6 Juni 2023.
Asri Pratiwi Wulandari (27), Penerjemah Buku Gagal Menjadi Manusia, Wawancara, Via Zoom, 6 Juni 2023.

Al-Qur’an
Kementrian Agama RI, Fatimah Al-Qur’an Tajwid dan Terjemah, Bandung: Sygma, 2014.
Published
2023-12-21
Section
Artikel
Abstract viewed = 233 times