Pengawasan Bawaslu terhadap Pencatutan Sepihak Sebagai Pengurus oleh Partai Politik

  • Andi Ilham Dacing Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Halimah B Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Andi Tenripadang Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

ABSTRAK

Pencatutan nama masyarakat menjadi anggota partai politik merupakan perbuatan manipulatif dan berimplikasi kepada hak-hak masyarakat yang dapat menimbulkan kerugian khususnya bagi masyarakat pencari kerja. Penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif (field research). Pendekatan penelitiannya yaitu syar’i, yuridis, dan normatif. Sumber datanya yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan Bawaslu Kabupaten Gowa dalam mengawasi pencatutan pengurus oleh partai politik, yaitu memberikan sosialisasi kepada masyarakat, membuat form penerimaan laporan pencatutan nama dengan melampirkan buktinya berupa screenshot link dari pengecekan bahwa namanya terdaftar di partai tertentu, setelah itu Bawaslu meneruskan laporan ke KPU untuk ditindak lanjuti. Faktor-faktor yang mempengaruhi Bawaslu Kabupaten Gowa dalam melakukan pengawasan terhadap pencatutan sebagai pengurus oleh partai politik, yaitu faktor pertimbangan hukum, sosial, dan budaya. Sedangkan dalam perspektif Siyasah Syari’iyyah, terkait Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pencatutan nama oleh partai politik merupakan cerminan dari menjalankan amanat yang diberikan oleh negara dengan mengedepankan asas pemerintahan dalam Islam, yakni asas amanat, keadilan, ketaatan, dan musyawarah berdasarkan referensi Al-Qur’an dan Hadits.

Kata Kunci: Badan Pengawas Pemilu; Pencatutan Sepihak; Partai Politik

References

DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Darmawati dan Halimah B. “Nasionalisme dan Demokrasi dalam Pandangan Islam”. Siyatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 3, (September, 2020).
Kurniati. “Sistem Politik Demokrasi dalam Bias Hegemoni Negara: Telaah Gagasan Politik Antonio Gramsci”. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 7, no. 2, (Desember, 2018).
Sastrawati, Nila. “Partisipasi Politik dalam Konsepsi Teori Pilihan Rasional James Scoleman”. Al-Risalah 19, no. 2, (November, 2019).
Said, Rukman Abdul Rahman. “Berdusta dalam Tinjauan Hadis”. Jurnal al-Asas 4, no. 1, (April, 2020).
Sultan, Wabil Fadli dkk. “Perbandingan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2019 dan 2024”. Palita: Journal of Social Relegion Research 7, no. 2, (Okbtober, 2022).

Buku

Al-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. Taudhih Al Ahkam min Bulugh Maram, Terj. Thahirin Suparta, dkk, Syarah Bulughul Maram. Jakarta: Pustaka Setia Azzam, 2007.
Fatmawati. Fikih Siyasah. Makassar: Pustaka Almaida, 2015.
Kementerian Agama. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Sinergi Pustaka, 2012.
Al-Mawardi, Imam. Al-Ahkaamus Sulthaaniyyah Wal Wilaayaatud Diiniyyah. Beirut: Al Maktab al-Islami, 1416 H/1996 M. Terj. Abdul Hayyie al-Kattani dan Kamaluddin Nurdin. Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 2000.
Rusli dan Risman Iye. Public Relations Politik Bawaslu. Malang: Rena Cipta Mandiri, 2021.
Syam, Radian. Pengawasan Pemilu: Konsep, Dinamika, dan Upaya ke Depan untuk Mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Berkualitas. Depok: Rajawali Buana Pusaka, 2020.
Tim Penyusun. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah: Badan Pengawas Pemilihan Umum. Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia, 2020.
Tim Redaksi. Desain Pengawasan Pemilihan Serentak. Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia, 2020.

Website

Komisi Pemilihan Umum. Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Diakses Tanggal 24 Juni 2023. https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2022pkpu004.pdf.
Media Liputan 6. Viral Banyak Netizen Tiba-Tiba Terdaftar Jadi Anggota Parpol, Efek Data Pribadi Bocor?. Diakses Tanggal 10 Januari 2023. https://hot.liputan6.com/read/5059566/viral-banyak-netizen-tiba-tiba-terdaftar-jadi-anggota-parpol-efek-data-pribadi-bocor.

Peraturan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan dan Kepengurusan Partai Politik.
Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 terkait dengan Pengawasan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan penentapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Wawancara
Juanto, Anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Gowa, wawancara, Sungguminasa, 22 Juni 2023.
Saparuddin, Anggota Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Gowa, wawancara, Sungguminasa, 22 Juni 2023.
Nursalam Samad, Anggota Komisoner KPU, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Gowa, wawancara, Sungguminasa, 24 Juli 2023.
Published
2023-12-18
Section
Artikel
Abstract viewed = 168 times