EFEKTIVITAS EKSEKUSI UPAYA PAKSA

  • Wulan Febriyanti Putri Suyanto
    (ID)

Abstract

Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 diterangkan mengenai upaya paksa berupa uang paksa dan sanksi administratif sebagai bentuk pemaksaan terhadap rendahnya tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan putusan (eksekusi) di lingkup PTUN. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi upaya paksa dalam pelaksanaan putusan di pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, hambatan dalam pelaksanaannya serta pandangan siyasah syar'iyyah mengenai penerapan uang paksa dalam eksekusi di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan normatif syar’i. Sumber data berupa data primer dan sekunder yang didapatkan melalui wawancara,observasi langsung kelapangan oleh peneliti sebagai intrumen utama dan pengumpulan dokumen(arsip). Hasil penelitian ini ialah 1) PTUN Makassar belum dapat mengimplementasikan upaya paksa, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir tidak ada putusan yang dikenakan upaya paksa meskipun putusan tersebut tak kunjung tereksekusi. 2) Hambatan dalam pelaksanaanya ialah kurangnya aturan pelaksana mengenai upaya paksa, tidak adanya lembaga eksekutorial, kurangnya pengawasan dan kerjasama antara pihak pengadilan dan penggugat terkait eksekusi serta kesadaran pejabat yang rendah. 3) Pengenaan Uang paksa (Dwangsom) dalam siyasah syar'iyyah menggunakan pendekatan maslahah mursalah yang secara teoritis telah sejalan dengan tujuan siyasah syar'iyyah yaitu pengaturan yang memberikan maslahah namun secara implementasi pengaturan ini belum terlaksana.

Kata Kunci: Efektivitas; Eksekusi; Upaya Paksa

References

Buku:
Basir, Cik, Konstruksi Yuridis Penerapan Uang Paksa (Dwangsom) Sebagai Instrumen Eksekusi Dalam Putusan Hakim Dan Eksistensinya Dalam Perspektif Hukum Islam (Jakarta: Kencana, 2020)
Gautama, Sudargo, Pengertian Tentang Negara Hukum (Bandung: Alumni, 1983)
Ghony, M. Djunaidi, Penelitian Kualitatif (Yogyakarta: Ar-Ruzz media, 2012)
M.Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Jakarta: PT.Gramedia, 1991)
Lawrence, M. Friedman, The Legal System : A Social Science Perspective (New York: Russell Soge Foundation, 1975)
Lotulung, Paulus Effendie, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Sebagai Hukum Terhada Pemerintah (Jakarta: PT. Buana Ilmu Populer, 1996)
———, Mengkaji Kembali Pokok-Pokok Pikiran Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia, (Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara, 2003)
Permana, Tri Cahya Indra, Urgensi Pengaturan (Ius Constituendum) Eksekutabilitas Putusan PTUN Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Untuk Menjamin Kepatuhan Pejabat TUN (Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, 2015)
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2013)
Tumpa, Harifin A., Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) Dan Implementasinya Di Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010)
Jurnal:
Baranyaman, Soeleman, Efektifitas Eksekusi Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Jurnal Sasi, Volume 23 Nomor 1 (2017).
Fatwah, Siti, dan Kusnadi Umar, Penerapan Sistem E-Court Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’Iyyah, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (2020).
Hasan, Hamzah, Ancaman Pidana Islam Terhadap Penyalahgunaan Narkoba, Al-Daulah, Volume 1 Nomor 1 (Desember 2012).
Hastriana, Andi, Kurniati,dkk, Polemics 0f Power in Islamic Law Perspective, Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum,Volume 20 Nomor 2 (November 2020).
Huzaimah, Arne, dan Syaiful Aziz, Urgensi Penerapan Lembaga Dwangsom (Uang Paksa) Pada Perkara Hadhânah Di Pengadilan Agama Dalam Perspektif Maqâshid Al-Syarî’ah, Al-’Adalah, Volume 15 Nomor 1 (2018).
Ishak, Nurfaika, Politik Hukum Pengaturan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Supremasi Hukum,Volume 5 Nomor 2 (Desember 2016).
Jafar, Usman, Ijtihad Dan Urgensinya, Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum,Volume 19 Nomor 2 (2020).
Muis, Abdul Rinaldi,dan Hamzah Hasan, , Analisis Peran Pemerintah Kota Makassar dalam Penegakan Hukum Perspektif Siyasah Syar'iyyah,Volume 3 Nomor 2 (2021).
Safriani, Andi,Telaah Terhadap Hubungan Hukum Dan Kekuasaan, Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum,Volume 4 Nomor 2 (2017).
Salam, Muammar, dan Adriana Mustafa, Menakar Upaya Penegakan Hukum Oleh Pemerintah Kota Makassar, Jurnal Siyasatuna Volume 3 Nomor 1 (Januari 2021).
Siska, Hisbullah, dkk, Nilai-nilai Keadilan dalam Ketetapan MPR-RI Perspektif Siyasah Syar'iyyah, Siyasatuna, Volume 3 Nomor 2 (Mei 2021).
Suhariyanto, Budi, Urgensi Kriminalisasi Contempt of Court Untuk Efektivitas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Konstitusi, Volume 16 Nomor 1 (Maret 2019).
Sultan, Lomba, Kekuasaan Kehakiman Dalam Islam dan Aplikasinya di Indonesia, Jurnal Al-Ulum, Volume 13 Nomor 2 (Desember 2013).
-------, Penegakan Keadilan Hakim dalam perspektif Al-Qur'an, jurnal Al-Qadau, Volume 1 Nomor 2 (2014).
Umar, Kusnadi, Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara, El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 2 Nomor 1, (Juni 2020).
Peraturan:
Republik Indonesia, Undang-Undang No.51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Wawancara:
Andi Darmawan, (Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar), Wawancara, Makassar, 11 November 2021.
Andi Jayadi Nur, (Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar), Wawancara,Makassar 15 November 2021.
Andi Putri Bulan, (Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar), Wawancara,Makassar, 11 November 2021.
Hulul, (Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar), Wawancara, Makassar,18 November 2021.
Published
2022-06-19
Section
Artikel
Abstract viewed = 405 times