URGENSITAS CARRY OVER DALAM PROSES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

Kajian Siyasah

  • Achmad Maulida
    (ID)
  • Kusnadi Umar
    (ID)

Abstract

Pembaharuan hukum dibutuhkan setiap waktu untuk melengkapi dan mengisi kekosongan hukum terhadap masalah yang terjadi di masyarakat. Undang-undang sebagai instrument hukum membutuhkan pembaharuan dan perubahan, namun kendalanya adalah prosesnya yang sedemikian Panjang membuat pembaharuan dan pembuatan undang-undang kadang tidak mampu mengisi kekosongan hukum yang terjadi di masyarakat.  Penelitian ini membahas mengenai: Bagaimana urgensitas carry over dalam proses pembuatan undang-undang di Indonesia? Bagaimana perspektif siyasah syar'iyyah terhadap proses pembuatan undang-undang di Indonesia?. Jenis penelitian yang digunakan yaitu pustaka. Adapun pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan syar'I dan undang-undang. Sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian, serta sumber data sekunder berupa jurnal hukum dan buku fiqih. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam dinamika pembentukan undang-undang di Indonesia hanya dua kali mengalami masa dimana produk hukum yang dihasilkan bersifat responsif (masa awal kemerdekaan dan reformasi). proses pembuatan undang-undang di Indonesia berjalan selaras dengan prinsip inferensi. Yakni metode pembuatan undang-undang dengan memahami prinsip-prinsip syari'ah dan kehendah syar’i dari berbagai sumber yang ada utamanya al-Qur’an dan Hadist.

Kata Kunci: Dinamika Politik; Pembuatan Undang-undang; Siyasah Syar'iyyah

References

Buku:
Badan Legislasi DPR, Naskah akademik Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Jakarta: DPR-RI, 2014).
Djamali, Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi (Jakarta; Rajawali Pers, 2014).
Hanafi, Ahmad dan M. Ichsan, Catatan Legislasi Tahun 2020 dan Outlook Legislasi 2021 Laporan Pemantauan, (Jakarta: Indonesian Parliamantary Center, 2020).
Iqbal, Muhammad, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam Cet-2, (Jakarta: Kencana, 2006).
Khaleed, Badriyah, Legislative Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Undang-undang, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2014).
Taib, Mukhlis, Dinamika Perundang-undangan di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2017).
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik: gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan (Jakarta: Raja Grafindo, 2009).
Jurnal:
Aswinda dan Usman Jafar, Pertanggung Jawaban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng Perspektif Siyasah Syariah, Jurnal Siyasatuna, Volume 3, Nomor 2, (Mei, 2021).
Burhanuddin, Analisis Yuridis Resolusi Konflik Hubungan Industrial di Kabupaten Luwu, ad-Daulah: Jurnal Hukum Tatanegara, Volume 6, Nomor 1, (Desember, 2017).
Darmawati dan Halimah B , Nasionalisme dan Demokrasi Dalam Pandangan Hukum Islam, Siyasatuna: Jurnal Hukum Tatanegara, Volume 2, nomor 3, (September, 2020).
Fahmi, Mutiara, Prinsip Dasar Hukum Politik Dalam Islam, Jurnal Petita, Volume 2, Nomor 1, (Juni, 2021).
Idris, Munawarah dan Kusnadi Umar, Dinamika Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perkara Judicial Review, Siyasatuna: Jurnal Hukum Tatanegara, Volume 2, Nomor 2, (Mei, 2020).
Jayadi, Ahkam, Membuka Tabir Kesadaran Hukum, Jurisprudentie: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4, Nomor 2, (Desember, 2017).
Khalik, Subehan, Menguak Eksistensi Akal dan Wahyu Dalam Hukum Islam, JurnalAl-Daulah, Volume 6, Nomor 2 (Desember, 2017).
Kurniati, Nepotisme Dalam Perspektif Hadits (Kritik Sanad dan Matan Hadits), as-Daulah: Jurnal Hukum Tatanegara, Volume 4, Nomor 1, (Desember, 2015).
Nurekasari dan Hamzah Hasan, Tinjauan Siyasah Syar’iyyah Terhadap Eksistensi Lembaga Legislatif Sebelum dan Setelah Reformasi, Siyasatuna: Jurnal Hukum Tatanegara, Volume 3, nomor 1, (Januari, 2021).
Siska dan Hsibullah, Nilai-Nilai Keadilan Dalam Ketetapan MPR-RI Perspektif Siyasah Syar’iyyah, Jurnal Siyasatuna, Volume 3, Nomor 2, (Mei, 2021).
Sohrah, Etika Makan dan Minum Dalam Pandangan Syariah, ad-Daulah: Jurnal Hukum Tatanegara, Volume 5, Nomor 1, (Juni, 2016).
Sopiani dan Zainal Mubaroq, Politik hukum pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 17, Nomor 2 (Juni, 2020).
Tuasikal, Hadi, Akutansi Forensik Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ad-Daulah: Jurnal Hukum Tatanegara, Volume 6, Nomor 2, (Desember,2017).
Usman, Negara dan Fungsinya(Telaah Atas Pemikiran Politik), ad-Daulah: Jurnal Hukum Tatanegara, Volume 4, Nomor 1, (Desember, 2015).
Website:
“ DPR dan Pemerintah seharusnya segera sahkan prolegnas 2022, bukan justru menambah beban prolegnas 2021”, Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan, (2020).
“Yasonna Kecewa Pengesahan RUU Prolegnas 2015-2019 Sangat Rendah” (liputan), Antara News, 25 November 2019.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Tentang DPR tahun Sidang, https://www.dpr.go.id/tentang/tahun-sidang, diakses tanggal 21 Agustus 2021.
Peraturan:
Bahan sosialisasi Prolegnas RUU tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU prioritas Tahun 2020.
Published
2022-06-15
Section
Artikel
Abstract viewed = 279 times