Strategi Penerapan Good Governance Pada Pemerintahan Kota Makassar
Kajian Siyasah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi penerapan good governance di pemerintahan kota Makassar, apa yang menjadi faktor penghambat dan peluang penerapan good governance dan bagaimana perspektif siyasah syar’iyyah mengenai good governance. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan pendekatan normatif syar’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan good governance di kota Makassar dalam bidang pelayanan publik dilakukan dengan metode pelayanan digital dalam hal pemberian pelayanan terhadap masyarakat, sementara faktor penghambat ditandai dengan masih terbatasnya kemampuan sumber daya manusia, serta budaya kerja para pekerja yang masih tergolong lemah, serta faktor peluang ditandai dengan sudah tersedianya sarana fasilitas yang memadai demi menunjang pelayanan terhadap masyarakat di masing-masing kantor pemerintahan kota Makassar, serta adanya dukungan dari masyarakat berupa kritik dan saran mengenai kualitas layanan. Pada prinsipnya, penerapan good governance di pemerintahan akan memberikan dampak utama bagi kemaslahatan masyarakat yang selaras dengan prinsip siyasah syar’iyyah yaitu mashlahah mursalah.
Kata Kunci: Good Governance; Pelayanan Publik; Siyasah Syar’iyyah
References
Afrizal, Jhon. “Islam sebagai Prinsip Tata Birokrasi.” Kutubharam 18, n0.1 (2015).
Arsiani dan Usman Jafar. “Telaah Hukum Tata Negara Islam atas Peraturan Daerah Bernuansa Agama (Syariah).” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).
Basri, Halimah. “Kepemimpinan Politik Perempuan dalam Pemikiran Mufassir.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 7, no. 1 (2018).
Budiarsi dkk. “Studi Analisis Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Desa Garanta Kabupaten Bulukumba Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 3, no. 1 (2022).
Fatwah, Siti dan Kusnadi Umar. “Penerapan Sistem E-court di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1 , no. 3 (2020).
Hairat, Nurul dan M. Gazali Suyuti. “Implementasi Standar Pelayanan Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 di Puskesmas Segeri.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 3 (2020).
Haerani dkk. “Penerapan Prinsip Good Governance pada Masa Pandemi Covid-19 di Kecamatan Segeri kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 3, no. 1 (2022).
Jafar, Usman. “Islam dan Politik (Telaah atas Pemikiran Politik Kontemporer di Indonesia).” Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, n0. 1 (2017).
Kamaruddin dan Usman Jafar. “Tata Kelola Pemerintahan Desa Lampoko Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 2 (2020)
Khalik, Subehan. “Legitimasi Pemerintahan Islam pada Masa Pandemi.” al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 30, no. 1 (2020).
Sastrawati, Nila. “Simbolisme dalam Islam.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 4, n0. 1 (2015).
Siska dkk. “Nilai-Nilai Keadilan dalam Ketetapan MPR-RI Perspektif SIyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 2 (2015).
Sohrah. “Konsep Syura dan Gagasan Demokrasi (Telaah atas Ayat-ayat al-Qur’an).” Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 4, n0. 1 (2015).
Umar, Kusnadi dan Patawari. “Menyoal Netralis RT/RW pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020.” Petitum 9, no. 1 (2020).
Yusriadi dan Misnawati. “Reformasi Birokrasi dalam Pelayanan Publik (Studi Pelayanan Terpadu Satu Pintu).” Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik 7, no. 1 (2017).
Buku
Majelis Ulama Indonesia. Keputusan Komisi A Ijma’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia IV Tentang Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan, Prinsip-prinsip Pemerintahan yang Baik Menurut Islam (Mabadi al-Hukum al-Fadhila). Jakarta: MUI, 2012.
Hayati. Manajemen Pelayanan Publik. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.
Muhammadong. Good Governance dalam Perspektif Hukum Islam. Makassar: Edukasi Mitra Grafika, 2017.
Solihin, Dadang. Strategi Pembangunan Masyarakat Kota. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2021.
Skripsi
Rahmana , Agung Pangestu Dwi. Tinjauan Fiqh Siyasah Syar’iyyah terhadap Prinsip-Prinsip Good Governance (Studi Kasus Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martobo Kota Pematangsiantar). Skripsi: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, 2018.
Website
Indriani, Vivi Riski. Ombudsman Makassar Terima 97 Laporan Sepanjang 2020. Diakses 3 November 2022, htts://makassar.sindonews.com/read/356014/711/ombudsman-makassar-terima-97-laporan-sepanjang-2020-1614992591
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Wawancara
Sakti, Anasta T, KABID Pengelolaan Informasi dan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, wawancara, Kota Makassar, 02 Juni 2022.
Copyright (c) 2022 Shafira Zalsabilah Arifah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.