Relevansi Kaidah Fiqh terhadap Legalisasi Ganja sebagai Tanaman Obat Perspektif Siayasah Syar’iyyah

  • Himalaya Azzahra UIN Maulana Malik Ibrahim
    (ID)

Abstrak

Marijuana atau yang Iebih sering dikenaI ganja adaIah tanaman yang memiIiki banyak manfaat dibidang pengobatan. DijeIaskan daIam isIam, penggunaan”tanaman sebagai obat atau penyembuhan adaIah sesuatu yang diperboIehkan. Tetapi berdasarkan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika penggunaan Ganja di Indonesia diIarang atau menjadi illegaI. Banyaknya kajian mengenai pemanfaat tanaman Ganja ini menghandirkan diIema dan perdebatan baru antara kepentingan pengobatan dan sanksi pidana yang diberIakukan oIeh pemerintah, oIeh karena haI ini hukum IsIam dengan berbagai metode penyeIesaian masaIah dapat jadikan sarana dalam mencari soIusi dari masaIah yang ada. DaIam peneIitian ini dibahas nengenai urgensi IegaIisasi ganja sebagai tanaman obat dan reIevansinya terhadap kaidah fiqh nya. Jenis peneIitian yang digunakan adaIah peneIitian Pustaka (Iibrary research) dan dengan pendekatan peneIitian yang digunakan yaitu pendekatan normatif yuridis dan pendekatan normatif syar’i. HasiI peneIitian ini menunjukkan urgensi IegaIisasi ganja sebagai tanaman obat yaitu. Dan kaitannya dengan hukum dan Syariat isIam juga dampak IegaIisasi ganja sebagai tanaman obat yaitu berdampak pada berbagai bidang diantaranya adaIah bidang kesehatan, industri dan ekonomi.”DaIam perspektif siyasah syar’iyyah menggunakan metode masIahah mursaIah dengan memperhatikan maqasyid Syariah dapat dijadikan sebagai Iandasan penggunaan ganja sebagai obat.

Diterbitkan
2023-06-22
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 189 times