Analisa Klausul Bersyarat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.91/Puu/Xviii/2020 dalam Pengujian Formil Undang-Undang
Abstract
ABSTRAK
Pemaknaan dan penerapan klausul bersyarat yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi yang dalam penggunaannya dimana klausul bersyarat sebagai bagian dalam putusan inkonstitusional bersyarat, klausul bersyarat juga menunjukkan sejatinya tidak terdapat perbedaan yang substansial terhadap putusan penggunaan klausul konstitusional bersyarat dengan klausul inkonstitusional bersyarat sehingga menyebabkan terdapat bias dalam pengujian formil Undang-Undang yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa klausul bersyarat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian formil Undang-Undang persfektif Siyasah Dusturiyyah, mengemukakan implementasi putusan klausul bersyarat terhadap kekuatan hukum yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi, dan menganalisis tantangan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam proses penentuan konsep penggunaan klausul bersyarat serta merumuskan solusinya,dalam menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini tergolong library research, data dikumpulkan dengan mengutip, menyadur, dan menganalisis dengan menggunakan analisis isi putusan (content analysis) terhadap literatur yang repsentatif dan mempunyai relevansi dengan masalah yang dibahas, kemudian mengulas, dan menyimpulkan. Lahirnya putusan bersyarat yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi adalah saat penggugat melakukan gugatan dengan landasan suatu kekeliruan hukum tertentu baik itu materil maupun formil, namun gugatan tersebut berpotensi melahirkan kekosongan kekuasaan, maka Mahkamah Konstitusi menimbulkan tafsir sendiri pada batas koridor norma hukum yang ada guna mengisi potensi kekosongan hukum tersebut. Rumusan konstitusional putusan bersyarat yang baku atau tertulis dalam struktur perundang undangan saat ini belum ditemukan, akan tetapi rumusan putusan bersyarat ini juga belum ditemukan pelarangannya, maka dengan perbandingan tersebut hal itu menjadi berguna dalam mengisi kekosongan hukum.
Kata Kunci: Klausul Bersyarat; Putusan Mahkamah Konstitusi; Undang-Undang
References
Jurnal :
Soeroso Fajar Laksono, ‘“Pembangkangan” Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (Kajian Putusan Nomor 153/G/2011/PTUN-JKT)’, Jurnal Yudisial, 6.3 (2013), h.227–49.
J Prang Amrizal, ‘Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi’, Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 13.1 (2011),h.77–94.
Kurniati, Perkembangan Sosial, Tatanan Pembentukan, and Hukum Islam, ‘Kurniati Perkembangan Sosial Politik Dalam Tatanan Pembentukan Hukum Islam’, 17 (2013),h.176–89.
Mahfud MD Moh., Rambu pembatas dan perluasan kewenangan Mahkamah konstitusi , journal.UII(2009). h 442
stenly holle Eric, Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa antar lembaga negara,(2010) h.10
wahyuni laia Sri, sodialman daliwu, Urgensi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam pembentukan Undang Undang yang bersifat demkoratis di Indonesia,jurnal education and development (2022) h.548
latif mahfuz Abdul, faktor yang mempengaruhi politik hukum dalam suatu pembentukan Undang Undang, jurnal kepastian hukum dan keadilan (2020) h.47
wahyuni laia Sri, sodialman daliwu, Urgensi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam pembentukan Undang Undang yang bersifat demkoratis di Indonesia,jurnal education and development (2022) h.549
tan Kendry, analisa pasal karet undang undang informasi dan transaksi elektronik terhadap asas kejelasan rumusan, jurnal hukum samudra keadilan (2022) h.17
Rabbani lubis Ali akhbar abaib mas, ilmu hukum dalam simpul siyasah Dusturiyaah refleksi atas teori dan praktek, diterbitkan oleh semesta aksara (2020), h.49
adbul muthallib Salaman, Muhammad faizur ridha bin mohd pauzi, siyasah dusturiyyah sebagai system perpolitikan dalam Alquran, journal of Qur’anic studies (2019) h.153
helytha begauvic M, Eza, pembuatan Undang Undang dalam Persfektif siyasah Dusturiyyah, lex superior jurnal fakultas hukum Universitas Kader Bangsa (2022) h.67
aji utomo Nurrahman, friksi pengujian undang-undang dengan pembentukan undang-undang (urgensi membuka pintu alternatif dalam pengujian undang-undang), Bagian pengkajian dan penelitian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, (2015) h.5
Rahman Faiz, Dian Agung wicaksono, menakar kompatibilitas putusan bersyarat dalam pengujian formil undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi, jurnal konstitusi, 2023 h.479
sungkar Lailani, wicaksana dramanda, susi dwi harijati , adnan yasar Zulfikar, urgensi pengujian formil di Indonesia : menguji legitimasi dan validitas, jurnal konstitusi (2021) h.767
Buku :
Soeroso R.,: Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta Timur : Sinar Grafika) h. 31
Muhammad Iqbal, fiqih siyasah kontekstualisasi doktrin politik islam, Prenamedia Group (2019).h.15
Ali akhbar abaib mas Rabbani lubis, ilmu hukum dalam simpul siyasah Dusturiyaah refleksi atas teori dan praktek, diterbitkan oleh semesta aksara (2020), h.49
Website :
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/26/08002581/mk-putuskan-uu-cipta-kerja-inkonstitusional-bersyarat-apa-dampaknya, di akses pada 20 Agustus 2023, pukul 22:57 WITA.
https://integritylawfirms.com/indonesia/wp-content/uploads/Final-INTEGRITY-Putusan-MK-atas-UU-Cipta-Kerja-Konsekuensi-dan-Antisipasinya diakses pada 21 Agustus 2023, Pukul 02:07 WITA
https://news.detik.com/berita/d-3533229/beda-jaksa-agung-dan-polri-soal-status-hary-tanoe-di-kasus-sms di akses pada 14 agustus 2023, 15:19 WITA
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11766#:~:text=Kesimpulan-,Sejarah%20berdirinya%20lembaga%20Mahkamah%20Konstitusi%20(MK)%20diawali%20dengan%20diadopsinya%20ide,Undang%2DUndang%20mengenai%20Mahkamah%20Konstitusi di akses pada 18 juli 2023 , pukul 9:55 AM
https://www.britannica.com/event/Marbury-v-Madison di akses pada 17 juli 2023 , pukul 5:04 PM
Putusan :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 h.411
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 h.413
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Paragraf (3.17.1) h.384
Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009
Putusan nomor 13/PUU-VI/2008
Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006
Copyright (c) 2023 Anugrah Alqadri, Kusnadi Umar, Hisbullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.