Efektivitas Kebijakan Desentralisasi terhadap Penyelenggara Pemerintah Daerah

  • Indra Asari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Andi Tenripadang Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana efektifitas Kebijakan Desentralisasi Terhadap Penyelenggara Pemerintah Daerah di Kab. Polewali Mandar Adapun sub-sub masalah terdiri sebagai berikut. Pertama Bagaimana Konsep Kebijakan Desentralisasi Terhadap Penyelenggara Pemerintah Daerah di. Kab. Polewali Mandar. Kedua Sejauh mana Dampak kebijakan desentralisasi terhadap penyelenggara pemerintah daerah dalam mencapai Kemandiriannya. Ketiga Bagaimana implikasi Kebijakan Desentralisasi terhadap penyelenggara Pemerintah Daerah di Kab. Polewali Mandar dalam Perspektif Siyasah syar’iyyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif lapangan (Field research) dengan pendekatan yuridis, dan siyasah syar’iyyah. Adapun sumber data penelitian ini yaitu data primer berupa wawancara dan sekunder melalui riset pustaka. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan Studi dokumen. Adapun tehnik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: pemerintah daerah di Kab. Polewali Mandar dalam menjalakan desentralisasi sudah dinilai efektif dengan  Perda Nomor 12 Tahun 2016. Tentang Susunan Perangkat Daerah di Kab. Polewali Mandar sejalan dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014. Perda ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Perangkat daerah, walaupun ada beberapa faktor dalam hal menjalankan pemerintahan otonom, tetapi semua dapat diatasi dengan menjalin kerjasama antara pemerintah dan masyarakat setempat dengan merujuk kepada kitabullah  yakni al-Qura’an dan Sunnah Rasul yang menjelaskan serta menerapkan pemerintahan yang efektif. Berdasarkan hal ini ada beberapa persamaan antara Hukum Tata Negara dan Siyasah syar’iyyah. Maka dari itu tidak bertentangan dalam lingkungan pemerintahan Kab. Polewali Mandar. Implikasi dari penelitian ini, yakni :  Diharapkan kebijakan desentralisasi  mencapai  tingkat keberhasilan daerah dalam menjalankan Desentralisasi didaerah kabupaten dan Pemerintah dituntut serta diwajibkan memiliki perangkat daerah yang mepunyaik kemampuan hard skill dan soft skill agar dapat mencapai sasaran dalam pengambilan kebijakan

Kata Kunci: Desentralisasi; Pemerintah Daerah; Kebijakan

References

Buku
Muhammad Noor, Memahami Desentralisasi Indonesia (Yogyakarta: Interpena, 2012).
Zainal Abidin Ahmad, Membangun Negara Islam ( Yogyakarta: Pustaka iqra 2001).
Miftah Thoha, Birokrasi Pemerintah Indonesia di Era Reformasi, (Jakarta: Kencana, 2008).
Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, (Edisi Revisi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008).
Jurnal
Usman Jafar, Negara dan Fungsinya (Telaah atas Pemikiran Politik), Al-Daulah, Volume 4 No. 1 (Juni, 2015).
Muhammad Hafizh Rahyunir, Perubahan Kedudukan Kelurahan Dari Perangkat Daerah Menjadi Perangkat Kecamatan di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Jurnal Pemerintahan, Politik dan Birokrasi, Volume 3 No. 1 (April, 2017).
Hariadi dan Nila Sastrawati, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik Di Kabupaten Takalar (Perspektif Siyasah Syar’iyyah), Siyasatuna, Volume 2 No. 2 (Mei, 2020).
Ahkam Jayadi, Membuka Tabir Kesadaran Hukum, Jurisprudentie, Volume 4 No. 2 (Desember, 2017).
Syamsuddin Rajab, Syariat Islam dalam Negara Hukum ( Makassar: Alauddin Press, 2011).
Asrianti dan Subehan Khalik. “Peran Kantor Kementerian Agama Kabupaten soppeng dalam pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama.” Siyasatuna 1, no. 3 (2020).
Sabri Samin, Menulusuri Akar Sistem Penegasan Penegak Hukum, Jurnal al-Daulah, Volume 3 No. 1, (Juni 2014).
Kusnadi Umar. “Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara.” El-Iqtishady 2, no. 1 (2020).
Andi Muhammad Iqbal dan Nila Sastrawati, Tinajuan Hukum Tatanegara Islam Terhadap Transparansi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Siyasatuna, Volume 2 No. 1 (Januari, 2020).
Kurniati, Nepotisme Dalam Perspektif Hadis (Kritik Sanad dan Matan Hadis), Jurnal al-Daulah, Volume 4 No. 1, (Juni 2014).
Muh Tang Abdullah, Desentralisasi dan Eektifitas Pemerintah Daerah Kabupaten Makassar, Jurnal Masyarakat, kebudayaan dan politik Vol. 26, No.2 (Tahun 2013).
Seorjono Seokanto dan Sri Mamudji yang dikutip oleh Kusnadi Umar, "Pasal Imunitas Undang-Undang Corona dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara", El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 2, No. 1, (Juni 2020).
Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, (Edisi Revisi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008).
Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. (Makassar: Alauddin University Press, 2012).
Undang-undang
Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah
Wawancara
Muh Ilham, Komisi Kesejahteraan, Fraksi Nasdem, Wawancara, Polman Tanggal 27 september 2021.
Muh. Arham, Komisi Pemerintahan, Fraksi PDIP Perjuangan, Wawancara, Polman Tanggal 27 september 2021
Rijalul Gaib, Kabag Pemerintahan Kantor Bupati Polewali Mandar, Wawancara, Polman, Tanggal 25 september 2020.
Lukman, Tokoh Masyarakat mantan anggota DPRD, Wawancara, Polman, Tanggal 21 September 2021.
Rusnaedi, Komisi Pemerintahan, Fraksi Gerindra, Wawancara, Polman, Tanggal 27 september 2021.
Published
2022-12-05
Section
Artikel
Abstract viewed = 321 times