PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH DI KECAMATAN KAJANG

  • Sariana Asri Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Sabri Samin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian dan faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa hak atas tanah di Kecamatan Kajang serta peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten (BPN) Kabupaten Bulukumba dalam menyelesaikan sengketa dimaksud. Keseluruhan penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa atas tanah di Kecematan Kajang akan diupayakan melalui jalur non litigasi yang dilakukan oleh kepala suku. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa dibidang pertanahan seperti penyerobotan, tumpang tindih kepemilikan, batas tanah, dan kesalahan administrasi pada saat pencatatan atau penetapan hak milik. BPN Kabupaten Bulukumba dapat bertindak sebagai mediator dalam upaya penyelesaian secara non litigasi, selain itu, BPN juga dapat melakukan penyelesaian secara administratif jika sengketa yang ditimbul disebabkan oleh kesalahan pendataan atau penetapan.

Kata Kunci: BPN Bulukumba; Hak Milik; Sengketa; Tanah

Referensi

Buku

Khatibul, Umam., “Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadlian”, (Yogyakarta: Pustaka Yudisia, 2002.

Internet

Indonesian Institute for Conflict Transformation. 2006.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Wawancara

Andi Ilham Mappuji, Kepala Badan Pertanahan Nasional Bulukumba, wawancara, Kantor Pertanahan, tanggal, 6 Februari 2020.

Maang, Tokoh Masyarakat, wawancara, Kecamatan Kajang, tanggal 9 Februari 2020.

Diterbitkan
2020-09-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 824 times