PENDIRIAN BANGUNAN DI BANTARAN SUNGAI JE’NEBERANG

  • Agus Setiawan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Sabri Samin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini mengkaji mengenai pendirian bangunan yang mengubah fungsi bantaran sungai Je’neberang Kabupaten Gowa menjadi kawasan pemukiman penduduk, dan bagaimana fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu instrumen pemerintah untuk mengontrol pendirian bangunan, serta padangan hukum Islam terhadap keberadaan IMB. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengurai data secara deskriptif sesuai kondisi riil yang terjadi dilapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pembangunan rumah tinggal yang dilakukan oleh masyarakat telah mengubah fungsi bantaran sungai Je’neberang menjadi kawasan permukiman. Sesuai fungsinya, bantaran sungai Je’neberang bukan merupakan kawasan permukiman, sehingga pendirian bangunan pada kawasan tersebut jelas tidak akan memenuhi persyaratan untuk memperoleh IMB sebagai legalitas untuk mendirikan bangunan. Dalam padangan hukum Islam, terdapat kaidah fiqh yaitu mendahulukan kepentingan umum lebih diutamakan dari pada kepentingan pribadi, sehingga dengan mendirikan bangunan di bantaran sungai akan berbenturan dengan kaidah tersebut, sebab mendirikan bangunan di bantaran sungai jelas akan berdampak buruk pada kepentingan umum, termasuk dampak lingkungan.

Kata Kunci: Bangunan; Bantaran Sungai; Je’neberang

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Siahaan, N.H.T., “Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan”. (Jakarta: Erlangga, 2004).

Kementrian Agama RI., “al-Qur’an dan Terjemahnya”, (Bandung: Syamil Cipta Media, 2012).

Website

Badan Pusat Statistik Kabupaten Gowa, “Jumlah Penduduk Kabupten Gowa Berdasarkan Jenis Kelamin Pertengahan Tahun 2018”, https://gowakab.bps.go.id/dynamictable/2019/05/31/25/jumlah-penduduk-kabupten-gowa-berdasarkan-jenis-kelamin-pertengahan-tahun-2018.html, diakses pada 7 Juli 2020.

Muhammad Chairul Fahmi. “Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Je’neberang Kota Makassar-Sulawesi Selatan.” https://staff.blog.ui.ac.id/tarsoen.waryono/files/2009/12/sungai_fahmi.pdf), diakses pada tanggal 5 Juli 2020.

Wikipedia, “Izin Mendirikan Bangunan”, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Izin_Mendirikan_Bangunan, diakses pada tanggal 5 Juli 2020.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Diterbitkan
2020-05-02
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 378 times