PERAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI PENGADILAN NEGERI TAKALAR DALAM MEWUJUDKAN PELAYANAN YANG SEDERHANA, CEPAT DAN MURAH

  • Mutmainna Mutmainna Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Sabri Samin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Keberadaan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam menunjang transparansi Informasi di Pengadilan Negeri Takalar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan yuridis sosiologis dan empiris. Adapun sumber data dari penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan kemudahan bagi pengguna layanan, dengan sistem pelayanan terpadu, para pencari keadilan memperoleh kejelasan, kepastian layanan, dan akuntabel. Selain itu, Konsep pelayanan terpadu sangat mendukung penerapan asas kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan yang menjadi salah satu asas dalam penyelenggaraan peradilan. Pengguna akan memperoleh aksesiblitas layanan, transparansi, partisipatif, cepat, murah dan terjangkau. Kedepan, diharapkan ada upaya peningkatan, dengan melibatkan instansi diluar pengadilan yang pelayanannya berkaitan dengan administrasi perkara seperti bank dan kantor pos, sehingga pengguna layanan betul-betul dapat merasakan kemudahan dari sistem pelayanan terpadu.

Kata Kunci: Kemudahan; Pelayanan; Pengadilan Negeri Takalar; PTSP

Referensi

Buku

A. Rasyid, Roihan., “Hukum Acara Peradilan Agama”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001).

Alfisyahrin, Muhammad., “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Indonesia”, (Jakarta: Rahmatika, 2017).

Aritonang, Dinoroy Marganda., “Aspek Hukum Penyelenggaraan Administrasi Publik di Indonesia”, (Bandung: Refika Aditama, 2019).

Arto, Mukti., “Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama”, (Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 2008).

Irawan, Rully., “Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran”, (Cet. II, Bandung: PT Refika Aditama, 2016).

Jafar, Usman,. “Fiqh Siyasah Telaah atas Ajaran, Sejarah dan Pemikiran Ketatanegaraan Islam”, (Cet. I, Makassar: Alauddin University Press, 2003).

Megawati, “Efektifitas Pelayanan Terpadu dalam Perizinan Mendirikan Bangunan Guna Mewujudkan Kualitas Pelayanan Publik”, (Skripsi: UIN Alauddin Makassar, Makassar, 2019).

Sinambela, Lijan Poltak., “Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan dan implementasi”, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006),

Sudaryono, “Metodologi Penelitian”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2017).

Sutedi, Adrian., “Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Tahir, Arifin., “Kebijakan Publik dan TransparansiPenyelenggaraan Pemerintah Daerah”, (Bandung: Alfabeta, 2015).

Thoha, Miftah., “Pelayanan Publik”, (Bahan FGD Pembuatan Proposal Penelitian Pelayanan Publik yang Responsive, ( Maret 2016).

Wibowo, Agus dan et.al, “Implementasi Mekanisme Komplain terhadap Pelayanan publik Berbasis Partisipasi Masyarakat”, (Jakarta: Pattoro dan Acces, 2007).

Jurnal

Larissa, Dea., "Perlindungan Hukum Bаgi Korbаn Tindаk Pidаnа Penipuаn Jual Beli Online di Indonesia." Riau Law Journal, Volume 4, Nomor 2, (2019).

Website

Mahkamah Agung, http://badilum.mahkamahagung.go.id.berita/perturan-dirjen-badilum/2518-suratkeputusan/pelayanterpadusatu-pintu, diakses tanggal 21 September 2020.

Pengadilan Negeri Sigli, “Wujud Peningkatan Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Sigli”, http://pn-sigli.go.id/2018/05/23/penerapan-pelayanan-terpadu-satu-pintu-sebagai-, diakses tanggal 03 September 2020.

www.google.com/search/pelayanan+terpadu+satu+pintu.pdf, diakses tanggal 22 September 2020.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kementerian Dalam Negeri, Permendagri Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Wawancara

Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, Pengawas PTSP Pengadilan Negeri Takalar, wawancara, Takalar, tanggal, 01 September 2020.

Asrandi, pencari keadilan/Masyarakat, wawancara, Takalar, tanggal 3 September 2020.

Ferawati Agustina, Staff PTSP Pengadilan Negeri Takalar, wawancara, Takalar, tanggal 27 Agustus 2020.

Kaharuddin, Staff PTSP Pengadilan Negeri Takalar, wawancara, Takalar, tanggal 27 Agustus 2020.

Muhammad Nur, Panitera Muda Pindan Pengadilan Negeri Takalar, wawancara, Takalar, tanggal 3 September 2020.

Diterbitkan
2021-01-05
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 1242 times