PENARIKAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI PASAR SALOBULO KABUPATEN WAJO

  • Hasyim Firdaus Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Halimah B Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar menjadi dasar bagi pemerintah (pengelola pasar) untuk menarik retribusi dari para pedagang Pasar Salobulo Kabupaten Wajo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme, besaran, jenis, dan respon pedagang Pasar Salobulo Kabupaten Wajo terhadap kewajiban membayar retribusi. Penelitian merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan perundang-undangan dan syar'i. Sumber data berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penarikan retribusi di Pasar Salobulo dilakukan secara langsung oleh juru pungut, dan metode tersebut cukup memudahkan karena pedagang tetap melakukan aktiftas jual-beli. Terdapat dua jenis retribusi yang diterapkan di Pasar Salobulo yaitu, retribusi pasar dan retribusi kebersihan yang besarannya bervariasi sesuai dengan jenis fasilitas (toko, kios, atau los) yang digunakan. Tingkat kepatuhan pegadang dalam membayar retribusi sudah cukup baik, dan kondisi tersebut telah sejalan dengan prinsip-prinsip ketaatan terhadap pemimpin dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah.

Kata Kunci: Pasar Salobulo; Pedagang; Retribusi

Referensi

Buku

al-Jaza’iri, Syaikh Abu Bakar Jabir., “Minhajul Muslim”, (Jakarta: Darul Haq, 2016).

al-Fauzan, Shaleh., “Fiqih Sehari-hari”, terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005).

Ascarya, “Akad dan Produk Bank Syariah”, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2015).

Ali, Zinuddin., “Hukum Perdata Islam di Indonesia”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)

Arbani, Tri Suhendra dan Kusnadi Umar, “Hukum Pemerintahan Daerah Dan Desentralisasi Fiskal (Analisis Konsep Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Strategi Kemandirian Keuangan Daerah)”, (Makassar: Alauddin University Press, 2020).

Ayza, Bustamar., “Hukum Pajak Indonesia”, (Cet. I; Depok: Kencana, 2017)

Bagus, Santoso., “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”, (Bandung: Citra Umbara, 1995).

Idris, “Hadist Ekonomi (Ekonomi dalam Perpesktif Hadist Nabi)”, (Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014).

Kementrian Agama RI, “al-Qur’an dan Terjemahanya”, (Jakarta: Widya Cahaya, 2011)

Kesit, Bambang Prakoso., “Pajak dan Retribusi Daerah”, (Yogyakarta: UII Press, 2005).

Siahaan, Marihot Pahala., “Hukum Pajak Elementer”, (Yogyakarta: Graha ilmu, 2010).

Sabiq, Sayyid., “Fikih Sunnah 13”, (Bandung: PT. Alma’arif, 1987).

Sahrani, Sohari dan Ruf’ah Abdullah, “Fikih Muamalah”, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011).

Syamsuddin, Haris., “Desentralisasi dan Otonomi Daerah”, (Jakarta: LIPI Press, 2007).

Shihab, M. Quraish., “Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an”, Jilid 2, (Tangerang: Lentera Hati).

An Naisaburi, Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi., “Sahih Muslim”, Jus 2, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1988).

Jurnal

Larissa, Dea., "Perlindungan Hukum Bаgi Korbаn Tindаk Pidаnа Penipuаn Jual Beli Online di Indonesia." Riau Law Journal, Volume 4, Nomor 2, (2019).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Nonomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kabupaten Wajo, Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Wawancara

Hermansyah (31 Tahun), Sekertaris Pasar Salobulo, wawancara, Pasar Salobulo, tanggal 21 Oktober 2020.

Sitti Arafah (60 Tahun), Pedagang Pasar Salobulo, wawancara, Pasar Salobulo, tanggal 18 Oktober 2020.

Udin (23 Tahun), Pedagang Pasar Salobulo, wawancara, Pasar Salobulo, tanggal 18 Oktober 2020.

Diterbitkan
2021-01-05
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 411 times