PERAN TOKOH AGAMA DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA PERSPEKTIF SIYASAH SYARI’IYYAH
Abstrak
Tokoh agama memiliki peran strategis sebagai agen perubahan sosial dan pembangunan masyarakat melalui ide-ide, karya tulis, maupun peran yang secara langsung. Untuk itu, penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana peran toko agama dalam penyusunan peraturan desa dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif lapangan (field kualitatif research) dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan teologis normatif (syar’i). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan peraturan desa di Desa Saotengnga dilakukan dengan mekanisme musyawarah dan terbuka yang menuntut peranan aktif masyarakat termasuk keterlibatan tokoh agama dalam memberikan masukan dan saran atas rancangan peraturan desa serta mendudukkan secara bersama kebutuhan pengaturan di desa yang menunjang pembangunan kawasan pedesaan. Sedangkan peranan tokoh agama pada penyusunan peraturan desa perspektif Siyasah Syari’iyyah menjadi tanggung jawab personal dalam melaksanakan dakwah untuk membimbing umat, melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar, memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat, memberikan penjelasan kepada masyarakat terhadap berbagai macam ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, memberikan solusi bagi persoalan-persoalan umat, membentuk orientasi kehidupan masyarakat yang bermoral dan berbudi luhur dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Referensi
Jurnal
Abdullah, Dudung. “Permusyawaratan dalam perspektif Al-Qur’an (Kajian Tafsir Tematik).” Jurnal al-Daulah 5, no. 2 (2016).
Amar MS, Mohammad dan M. Chaerul Risal. “Kepemimpinan Kepala Desa Kaluku Kabupaten Jeneponto dalam Memberdayakan Masyarakat Desa Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 2 (2021).
Amir, Herlina dan Nila Sastrawati. “Partisipasi Partai Politik dalam Pemilihan Kepala daerah di Kota Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2019).
Asriana dan Usman Jafa. “Telaah Hukum Tata Negara Islam stas Peraturan Daerah Bernuansa Agama (Syariah).” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).
Hidayah, Nur dan Ali Rahman. “Peran Pemerintahan Desa dalam Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Pedesaan.” Jurnal Jurisprudentie 8, no. 1 (2021).
Saiful dan Alimuddin. “Analisis tentang Pemekaran Desa (Studi Desa Nampar Sepang Kabupaten Manggarai Timur).” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).
Sandi dan Andi Safriani. “Eksisensi Badan Permusyawaratan Desa dalam Penetapan Peraturan Desa.” Siyatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).
Sohrah. “Konsep Syura dan Gagasan Demokrasi (Telaah Ayat-Ayat Al-Qur’an).” Jurnal al-Daulah 4, no. 1 (2015).
Buku
Bawani, Imam. Cendernisasi Islam dalam Presfektif Pendidikan Islam. Surabaya: Bina Frima, 1991.
Isharyanto dan Dila Eka Juli Prasetya. Hukum Pemerintahan Desa (Perspektif, Konseptualisasi dan Konteks Yuridis). Yogyakarta: Absolute Media, 2016.
Jamaludin, Adon Nasrullah. Sosiologi Perdesaan, Cet. I. Bandung: Pustaka Setia, 2015.
Kurniawan, Borni. Seri Buku Saku Undang-Undang Desa: Lebih Dekat dengan Kewenangan Desa. Yogyakarta: Infest, 2016.
Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Ramlan. Prosedur dan Tata Cara Pembuatan Peraturan Desa. Medan: Ratu Jaya, 2011.
Wahyudi, Andi, dkk. Peningkatan Kapasitas Desa. Samarinda: PKP2A III LAN, 2016.
Wawancara
Ahmad, Muh. Nur, Sekretaris Desa Saotengnga, wawancara, Desa Saotengnga-Sinjai, 13 Juli 2021.
Amin, Muhammad, Tokoh Masyarakat Desa Saotengnga, wawancara, Desa Saotengnga-Sinjai, 13 Juli 2021.
Basma, A. Anwar, Imam Desa Saotengnga, wawancara, Desa Saotengnga-Sinjai, 13 Juli 2021.
Fahri, Pejabat Kepala Desa Sementara Saotengnga, wawancara, Desa Saotengnga-Sinjai, 14 Juli 2021.
Mappiare, Tokoh Agama Imam Dusun Manimpahoi, wawancara, Desa Saotengnga-Sinjai, 12 Juli 2021.
WR, A. Sudirman, Ketua BPD Desa Saotengnga, wawancara, Desa Sotengnga-Sinjai, 14 Juli 2021.
Mattaliu, Tokoh Masyarakat Desa Saotengnga, wawancara, Desa Saotengnga-Sinjai, 14 Juli 2021.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##