GOLPUT DAN KEWAJIBAN MEMILIH PEMIMPIN DALAM ISLAM

  • Andi Nur Mayapada Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Nila Sastrawati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Di Indonesia, mulai dari pemerintah pusat hingga ke level pemerintah desa, bahkan persekutuan masyarakat adat pun selalu memiliki seorang pemimpin, hal tersebut menjadikan pemimpin sebagai sebuah keniscayaan dalam sebuah tatanan kehidupan masyarakat. Pada sistem pemilihan langsung, tingkat partisipasi pemilih menjadi salah satu indikator legitimasi pemimpin yang terpilih, sementara terdapat kelompok yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya (golongan putih) dengan beragam alasan. Berdasarkan hal tersebut penulis merumuskan permasalahan pada penelitian ini yaitu bagaimana bagaimana konsep golongan putih (Golput) dan kewajiban memilih pemimpin dalam Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Sebagai salah satu instrumen demokrasi, Pemilu mengubah konsep kedaulatan rakyat yang abstrak menjadi lebih jelas. Pemilu merupakan wadah untuk memilih dan menentukan orang-orang terbaik untuk mewakili rakyat dan bekerja untuk dan atas nama rakyat. Meskipun pada zaman Kenabian dan setelahnya belum dikenal istilah Golput, apalagi sistem pemilihan yang digunakan bukanlah pemilihan langsung, tetapi memilih pemimpin bukanlah perkara yang bertentangan dengan Sunnah. “Jika ada dua orang diantara kamu maka angkatlah pemimpin”. Pesan Nabi tersebut mengindikasikan pentingnya pengorganisasian umat melalui seorang pemimpin. Sehingga bersikap apatis dengan tidak menggunakan hak pilih meskipun merupakan hak, tetapi sikap tersebut bukanlah sikap yang pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw.

Kata Kunci: Golput; Pemilu; Pemimpin; Islam

Referensi

Buku

Andipate, Anwar Arifin., “Pengindonesiaan Demokrasi”, (Depok: Khalifah Mediatama, 2015.

Budiman, Hendra., “Pilkada Tidak Langsung dan Demokrasi Palsu”, (Yogyakarta: Medpress Digital, 2015).

Hadiwijoyo, Suryo Sakti., “Negara Demokrasi dan Civil Society”, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012).

Imansyah, Rizky Ariestandi., “Hukum Hak Asasi Manusia dan Demokrasi”, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013).

Seran, Gotfrindus Goris., “Kamus Pemilu Populer”, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013).

Surwandono dan Sidiq Ahmadi., “Resolusi Konflik di Dunia Islam”, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011).

Tambunan, Toman Sony., “Pemimpin dan Kepemimpinan”, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015).

Jurnal

Sastrawati, Nila., "Partisipasi Politik dalam Konsepsi Teori Pilihan Rasional James S Coleman", Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Volume 19, Nomor 2, (November 2019).

Umar, Kusnadi., "Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara." El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 2, Nomor 1, (Juni 2020).

Diterbitkan
2021-02-14
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 2278 times