TELAAH PUTUSAN INTERNATIONAL PEOPLE’S TRIBUNAL 65 ATAS PELANGGARAN HAM 1965

  • Indra Anugrah M. Ali B. Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Siti Aisyah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • M. Chaerul Risal Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)

Abstrak

Secara prinsipil, HAM diatur dan dijunjung tinggi untuk melindungi martabat dan kepentingan manusia.  Peristiwa 1965 termasuk pelanggaran HAM masa lalu yang tidak kunjung selesai atas pengabaian oleh pemerintah Indonesia terhadap korban dan keluarga korban. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah putusan International People’s Tribunal 65 atas pelanggaran HAM 1965. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan  bahwa tragedi 65 menjadi sejarah panjang pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia  yang belum memiliki penyelesaian pasti.  Tindakan pelanggaran yang mencakup  pembunuhan massal, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, pengilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain dan genosida menuai berbagai respon negatif dan kecaman dari berbagai masyarakat untuk memberikan  perlindungan  dan  penyelesaian atas  kejahatan tersebut. Hadirnya Putusan International People’s Tribunal 65 telah memberikan perwajahan atas tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk menyelidiki dan memberikan hukuman yang layak bagi para pelaku kejahatan dan perlindungan bagi korban sesuai dengan sistem hukum yang  berlaku. Disamping itu, Putusan International People’s Tribunal 65 dalam perspektif keislaman sebagai instrumen islah dalam memperbaiki dan mempertanggungjawabkan kejahatan HAM.

 

Referensi

Jurnal

Akbar, Hairul dan Nila Sastrawati. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 3 (2021).

Amiruddin, Muh.. “Peran Advokat untuk Mencapai Keadilan terhadap Masyarakat Kota Makassar Menurut Syariat.” Jurnal ALDEV 2, no. 1 (2020).

Azman. “Perkembangan Fiqh pada Era Modern serta Para Tokohnya.” Jurnal al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 1 (2017).

Azman. “Penerapan Syariat Islam.” Jurnal al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 7, no. 2 (2018).

Fatimah dan Subehan Khalik. “Hak Konstitusional Fakir Miskin terhadap Pemerintah di Kota Makassar.” Jurnal Siyasatuna 1, no. 1 (2019).

Jayadi, Ahkam. “Membuka Tabir Kesadaran Hukum.” Jurnal Jurisprudentia: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 4, no. 2 (2017).

Kahfi, Ashabul. “Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja.” Jurnal Jursiprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 3, no. 2 (2016).

Khairazi, Fauzan. “Implementasi Demokrasi dan HAM di Indonesia.” Jurnal Inovatif 8, no. 1 (2015).

Kurniati. “Perkembangan Sosial Politik dalam Tatanan Pembentukan Hukum Islam.” Al Fikr 17, no. 1 (2017).

Mulyono, Andi. “Pengaruh Aspek Kultur Hukum terhadap Perkembangan Tindak Pidana Gratifikasi di Indonesia (Perspektif Penegakan Hukum Pidana Indonesia).” Jurnal Jursiprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 3 no. 2 (2016).

Natsif, Fadli Andi. “Perspektif Keadilan Transisional Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat.” Jurnal Jursiprudentia: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 3, no. 2 (2016).

Safriani, Andi. “Telaah terhadap Hubungan Hukum dengan Kekuasaan.” Jurnal Jurisprudentia: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 4, no. 2 (2017).

Salam, Muammar dan Adriana Mustafa. “Menakar Upaya Penegakan Hukum oleh Pemerintah Kota Makassar.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Shalihah, Ulfatus dan Rahmatiah HL. “Pidana Penjara Seumur Hidup bagi Koruptor ditinjau dari Aspek HAM dan Hukum Islam.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Syam, Sri Wahyuni dan Kurniati. “Pelanggaran HAM Aparat Sipir terhadap Warga Binaan di Lapas Kelas 1 Makassar.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Tajuddin, Mulyadi Arianti dan Imran Rusli. “Pemenuhan Hak Keluarga Korban terkait Tindak Pidana Pembunuhan dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 6, no. 2 (2019).

Buku

Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Bahan advokasi Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu, dengan kata pengantar oleh Yati Andriyani, Jakarta Pusat: Kontras, 2017.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Urbaningrum, Anas. Islam dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013.

Wardaya, Baskara T. Suara di Balik Prahara: Narasi Tentang Tragedi 65, Cet, I, Yogyakarta, 2011.

Website

Interntional Pepole’s Tribunal (IPT) 65 adalah yayasan masyarakat sipil untuk menempuh jalur hukum atas peristiwa 65. Didirikan pada November 2014 dan melangsungkan sidang IPT 65 di Deen Hag, Belanda.

International People’s Tribunal 65 (IPT 65),“Apa itu IPT 65”, https://www.tribunal1965.org/apa-itu-ipt-1965/, diakses tanggal 18 oktober 2021.

International People’s Tribunal 65 (IPT 65), “Laporan Sidang IPT 65”, https://www.tribunal1965.org/tribunal-1965/laporan-sidang/, diakses tanggal 18 Oktober 2021.

Kontras Soroti Masa Depan HAM dalam Pidato Jokowi”, CNN Indonesia, (17 Agustus 2021).

Maulida Sri Handayani, ” IPT 65”, tirto.id. 20 Juni 2016. https://tirto.id/ipt-1965-bm19, diakses tanggal 19 oktober 2021.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Diterbitkan
2023-01-25
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 126 times