INNOVASI PELAYANAN PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BULUKUMBA DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Wafiq Arizah Syafruddin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Musyfikah Ilyas Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Siti Aisyah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Pelayanan Publik, Penyandang Disabilitas, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Inovasi Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba Dalam Perspektif Siyasah Syariyyah. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan pendekatan normatif syar’i dan pendekatan yuridis empiris. Adapun metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inovasi Laraku Nyata yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba telah memberikan banyak kemudahan bagi penyandang disabilitas karena adanya layanan yang disediakan yaitu layanan Jemput Bola. Layanan ini turun langsung ke desa-desa, untuk memberikan sebuah pelayanan bagi penyandang disabilitas. Bukan hanya itu tetapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas, Kepala Desa guna untuk mengetahui keberadaan penyandang disabilitas, fasilitas yang dimiliki juga cukup membantu untuk memudahkan para penyandang disabilitas. Dalam pandangan Siyasah Syariyyah pelayanan publik yang diberikan harus sama. Seperti yang tertera dalam QS. At-Tin ayat 4-6 dan Qs. Ar-Ra’d ayat 11 yang mengajak melakukan sebuah perubahan ke arah yang lebih baik.

Referensi

Jurnal

Arifin, Mochammad Zainal. “Pemenuhan Aksebilitas Pendidikan Penyandang Disabilitas Dalam Al-Quran,” Dirasah: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Dasar Islam 3, no. 02 (2020).

Bazarah, Jamil and Ahmad Jubaidi. “Konsep Pelayanan Publik Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 9, no. 2 (2020).

Efendi, Jonaedi. and Jhoni Ibrahim, “Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris,” (Depok, Prenadan Media Grup, 2018).

Farhah, and Ahmad Farid. “Prinsip Etika Politik Pemimpin Dalam Islam,” Dauliyah: Journal Of Islam and International Affairs 4, no. 2 (2019).

Ilyas, Islamiah, and M Gazali Suyuti. “Hak Politik Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pemilihan Umum Perspektif Hukum Ketatanegaraan Islam (Studi DI KPU Pemilihan Umum Kabupaten Gowa)”, Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

Indianto Indianto Indianto, “Perwujudan Equality Before The Law Terhadap Penyandang Disabilitas,” Jurnal Thengkyang 6, no. 1 (2021).

Justitia, Fiat. “Negara Hukum Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum 5 no. 2 (2019).

Mayapada, Andi Nur. and Nila Sastrawati, “Golput dan Memilih Pemimpin Dalam Islam,” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syariyyah 1, no. 3 (2020).

Muharis, Abdul. Kusnadi Umar, and Ilham Laman, “Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Sinjai,” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 3, no. 3 (2021).

Mustafa, Zulhasari. “Problematika Pemaknaan Teks Syariat Dan Dinamika Maslahat Kemanusiaan,” Mazahibuna 1, no.1 (2020).

Musyahid, Achmad. “Diskursus Maslahat Mursalah Di Era Milenial; Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik,” Mazahibuna 1, no. 1 (2019).

Nasir, Sarifah Arafah. and Ahkam Jayadi, “Penerapan Hak Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Kota Makassar,” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 2, no. 1 (2021).

Republik Indonesia, Undang-Undang Noomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Riani, Ni Ketut. “Strategi Peningkatan Pelayanan Publik”, Jurnal Inovasi Penelitian 1, no 11 (2021).

Saleh, Miftahul Fauzy Haerul and Halimah Halimah. “Kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Makassar (Telaah Atas Ketatanegaraan Islam),” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2019).

Sikki, Kaisar Lahiya. “Kebijakan Ekonomi Arab Saudi Dalam Mengantisipasi Pandmi Covid-19.” Journal of Islamic Civilization 2, no. 1 (2020).

Umar, Kusnadi. “Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’Dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara,” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum 2, no. 1 Juni (2020): 29-114.

Usman, Atang Hermawan. “Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor TegaknyaNegara Hukum Di Indonesia,” Jurnal Wawasan Yuridika 30, no. 1 (2015).

Buku

Efendi, Jonaedi and Jhoni Ibrahim. “Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris,” 2018.

Mustafa, Inton Seta dkk. “Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Tindakan Kelas Dalam Pendidikan Olahraga,” 2019.

Hakim, Abdul Aziz. Negara Hukum Demokrasi (Pustaka Pelajar, 2011).

Hayat, “Reformasi Kebijakan Publik Perspektif Makro Dan Mikro”, (Prenadamedia, 2018).

Widagdho, Djoko. “Ilmu Budaya Dasar,” (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 1994).

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas.

Wawancara

Malik, Misawati, Penyandang Disabilitas, Wawancara, Bulukumba, 4 Juni 2023 Pukul 10.00

Mulyani, Endang. Kasi Inovasi Pelayanan Publik, wawancara, Bulukumba, 3 Juni 2023 Pukul 10.25 Misawati, Penyandang Disabilitas, Wawancara, Bulukumba, 4 Juni 2023 Pukul 10.00

Suhasti, Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan, wawancara, Bulukumba, 2 Juni 2023 pukul 14.00

Diterbitkan
2024-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 48 times