SISTEM PENGUPAHAN TERHADAP BURUH DI UD. BUMI RAHAYU PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
Abstrak
Kebijakan penetapan upah minimum saat ini masih memiliki kendala sebagai akibat belum terpenuhinya keseragaman upah, sehingga mekanisme pengupahan selalu menimbulkan pro-kontra antara pihak pekerja dan pemberi kerja/pengusaha. Artikel ini berusaha menjawab mekanisme pengupahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya pengupahan di UD. Bumi Rahayu Kabupaten Polewali Mandar. Jenis penelitian menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis, sosiologis dan syar’i. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pengupahan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti penghasilan yang layak, upah minimum, dan hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah. Adapun implementasi sistem pengupahan di UD. Bumi Rahayu menggunakan sistem upah berdasarkan satuan hasil. Mekanisme pengupahan yang dilakukan oleh UD. Bumi Rahayu telah sesuai dengan sistem pengupahan dalam konsep siyasah syar’iyyah.
Referensi
Jurnal
Anies, Muhammad. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pemilikan Rumah dari Developer di Kota Makassar.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 2 (2016).
Awaliah, Ummu, dkk., “Political Configuration and Legal Products in Indonesia in Terms of Islamic Constitutional Law.” al-Risalah 21, no. 1 (2021).
Burhanuddin. “Analisis Yuridis Resolusi Konflik Hubungan Industrial di Kabupaten Luwu.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 1 (2017).
Hudayanti, Nurul. “Distribusi Aset dan Kekayaan Yayasan: Perspektif Undang-undang.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (2017).
Jafar, Usman. “Negara dan Fungsinya (Telaah Atas Pemikiran Politik).” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 4, no. 1 (2015).
Muhammadong. “Implementasi Hukum Islam Dalam Mewujudkan Sistem Pelayanan Publik Pada Ombudsman Kota Makassar.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 3, no. 1 (2014).
Mustafa, Adriana. “Evektivitas Perjanjan Laut Antara Anak Buah Kapal Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 2 (2016).
Mustafa, Zulhas’ari. “Determinasi al-Ahkam al-Syar’iyyah Dalam Tradisi Hukum Islam.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 1, no. 2 (2013).
Pratiwi, Ratih dan Hamzah Hasan. “Pungutan Liar di Desa Batuganda Kabupaten Kolaka Utara Perspektif Hukum Pidana Islam.” Siyasatuna: Jurnal Mahasiswa Siayasah Syar’iyyah 1, no. 2 (2020).
Rahmatiah HL. “Money Politic Pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kabupaten Gowa.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 3, no. 2 (2014).
Sanusi, Nur Taufik. “Syariah: Antara Hukum dan Moral.” al-Risalah: Jurnal Fakultas Syari’ah dan Hukum 20, no. 1 (2020).
Tuasikal, Hadi. “Akutansi Forensik Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (2017).
Wijaya, Abdi. “Dimensi Ilahi dan Dimensi Insani Dalam Maqashid al-Syari’ah.” al-Risalah: Jurnal Fakultas Syari’ah dan Hukum 15, no. 2 (2015).
Umar, Kusnadi dan patawari patawari. “Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020.” PETITUM 9, no. 1 (2021).
Buku
Sutendi, Adrian. Hukum Perburuhan. Jakarta; Sinar Grafika, 2009.
Wawancara
Dwi, Pengelola UD. Alif, Wawancara, Polewali Mandar, tanggal 30 Juni 2021
Hajrin, Buruh UD. Bumi Rahayu, Wawancara, Polewali Mandar, tanggal 23 April 2021.
Herman, Pengelola UD. Bumi Rahayu, Wawancara, Polewali Mandar, tanggal 23 April 2021.
Mahmud, Buruh UD. Bumi Rahayu, Wawancara, Polewali Mandar , tanggal 30 Juni 2021.
Sugiarto, Pemilik UD. Bumi Rahayu, Wawancara, Polewali Mandar, tanggal 23 April 2021.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##