PEMILIHAN KEPALA DESA GARECCING KECAMATAN SINJAI SELATAN KABUPATEN SINJAI PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Firda Ayu Lestari Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (IR)
  • Rahmiati Rahmiati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Kepala Desa, Pemilihan, Siyasah Syar’iyyah

Abstrak

Pemilihan kepala desa merupakan proses pemilihan pemimpin secara demokratis dilevel pemerintahan paling bawah dan dilakukan secara langsung. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemilihan Kepala Desa Gareccing dalam perspektif siyasah syar’iyyah dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif, melalui pendekatan yuridis dan normatif syar’i. Proses pemilihan Kepala Desa Gareccing dimulai dari tahapan pembentukan panitia pemilihan, pendaftaran calon, pemungutan suara, penetapan calon terpilih, dan pelantikan kepala desa terpilih, dan prosesnya telah terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kontestasi politik yang berlangsung setiap 6 (enam) tahun sekali tidak diwarnai dengan praktik-praktik kotor, seperti intimidasi dan politik uang, sehingga partisipasi masyarakat cukup tinggi. Meskipun dalam sejarah ketatanegaraan Islam tidak pernah dicontohkan mekanisme pemilihan langsung seperti pemilihan Kepala Desa Gareccing, tetapi bukan berarti mekanisme tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip  ajaran Islam. Sebab, sejak zaman Nabi Muhammad saw sampai pada para sahabat-sahabat tidak ditemukan adanya mekanisme yang seragam dalam proses pemilihan pemimpin.

Referensi

Jurnal

Abdullah, Dudung. “Musyawarah dalam Al-Qur’an.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 3, no. 2 (2014).

Halim, Patimah. “Hukum dan Perubahan Sosial.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 4, no. 1 (2015).

HL, Rahmatiah. “Money Politic pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kabupaten Gowa.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 3, no. 2 (2014).

Ilyas, Musyfikah. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Musyawarah dalam Penyelesaian Sengkete Ekonomi Syariah.” Jurnal al-Qadau 5, no. 2 (2018).

Jumadi. “Pengaruh Sistem Multi Partai dalam Pemerintahan di Indonesia.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 4, no. 1 (2015).

Kurniati. “Fikih Cinta.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 1, no. 1 (2012).

Marilang. “Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif.” Jurnal Konstitusi, 14, no. 2 (2017).

Mustafa, Adriana. “Implementasi antar Legislatif dan Eksekutif dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Partisipatif.” al-Qadau 5, no. 2 (2018).

Natsif, Fadli Andi. “Perspektif Keadilan Transisional Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.” Jurisprudentie 3, no. 2 (2016).

Safriani, Andi. “Mahkamah Konstitusi di Beberapa Negara Perspektif Perbandingan Hukum.” Jurnal al-Qadau 6, no. 1 (2019).

Salim, Munir. “Adat Recht sebagai Bukti Sejarah Dalam Perkembangan Hukum Positif di Indonesia.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 4, no. 1 (2015).

Samin, Sabri. “Menelusuri Akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 3, no. 1 (2014).

Sastrawati, Nila. “Personal Branding dan Kekuasaan Politik di Kabupaten Luwu Utara.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (2017).

Suhardimang dan Hadi Daeng Mapuna. “Paslon Tunggal Pilwalikota Makassar Perspektif Hukum Tata Negara Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2020).

Yuningsih, Neneng Yani dan Valina Singka Subekti. “Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa? Studi Kasus Desa Dengan Tipologi Tradisional, Transisional, dan Modern di Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013.” Jurnal Politik 1, no. 2 (2016).

Buku

Hasyimzoem, Yusnani, dkk. Hukum Pemerintahan Daerah, Cet-1. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2017.

Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Desa. Malang: Setara Press, 2015.

Heywood, Andrew. Politics. London: Macmillan Press, 1997.

Nraha, Talizidu. Dimensi–Dimensi Pemerintahan Desa, Cet III. Jakarta: Radar Jaya Offser, 1991.

Widjaja, HAW. Otonomi Desa. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Fahlevi, Lalu Reza. Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Desa Tanak Taken Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur. Skripsi: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Mataram, Mataram, 2019.

Wawancara

Firman (44), Warga Desa Gareccig, wawancara, Sinjai, 15 Januari 2021.

Hasdawati (27), Panitia Pemilihan Kepala Desa Gareccing, wawancara, Sinjai, 14 Januari 2021.

Imam Mahmud (72), Iman Desa Gareccing, wawancara, Sinjai, 16 Januari 2021.

Muhammad Syukur (36), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gareccing, wawancara, Sinjai, 14 Januari 2021.

Diterbitkan
2022-09-25
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 149 times