DAMPAK MENIKAHI WANITA YANG TELAH DIPINANG
Abstrak
Peminangan merupakan langkah pendahuluan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita, sehingga masing-masing calon mempelai dapat saling mengenal dan memahami pribadi masing-masing, namun peminangan mesti mengikuti batasan-batasan yang disyariatkan termasuk tidak melamar seorang wanita yang telah dilamar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan beserta proses penyelesaian terkait menikahi wanita yang telah dipinang, khususnya di Desa Tuju Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak sosial yang akan ditimbulkan jika menikahi seorang wanita yang telah dipinang oleh lelaki lain, khususnya di Desa Tuju Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto akan menimbulkan permusuhan, bahkan dapat berakibat pada tindakan kekerasan fisik. Baik hukum Islam maupun hukum adat yang berlaku di Desa Tuju secara tegas melarang seseorang menikahi wanita yang telah dipinang. Secara adat, upaya penyelesaian terhadap peristiwa pernikahan terhadap wanita yang telah dipinang akan diinisiasi oleh pemangku adat dengan mempertemukan kedua pihak, dan pihak wanita diminta untuk mengutarakan alasan menerima pinangan kedua, jika alasan pihak wanita diterima, maka pihak wanita diminta mengembalikan cincin pengikat dan peminangan dianggap batal.
Kata Kunci: Nikah; Pinangan; Wanita
Referensi
Buku
Damanuri, Aji., “Metodologi Penelitian Mu’amalah” (Stain Po Press, 2010).
Rofiq, Ahmad., “Hukum Islam di Indonesia”, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003).
Katsir, Ibnu., “Pengesahan Hadits Berdasarkan Kitab-kitab Syaikh Muhammad Nashruddin al-Albani dan Ulama Hadits Lainnya disertai Pembahasan yang Rinci dan Mudah difahami”, (Jakarta: Penerbit Ibnu Katsir).
Ayyub, Syaikh Hasan., “Fiqh Keluarga”, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001).
Skripsi
Maris, Fitriani Diny., “Pandangan Tokoh Agama Terhadap Makna Tahapan Mencari Mantu dalam Tradisi Pernikahan Bekasri di Lamongan”, (Skripsi: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2017).
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##