PEMAKZULAN PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID MENURUT HUKUM TATA NEGARA ISLAM

  • Muh. Imam Hasmar Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Kurniati Kurniati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji mengenai proses pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid dari sudut pandang Hukum Tata Negara Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pustaka, sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan, kemudian dianalisis untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid melalui Sidang Istimewa Mejalis Permusyawaratan (MPR), yang dalam pandangan ketatanegaraan Islam dipersamakan dengan ahlul halli wal aqdi atau biasa juga disebut sebagai majelis syura’. Proses pemakzulan melalui ahlul halli wal aqdi tanpa melalui pengujian melalui lembaga judicial, dan hal yang sama terjadi pada pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid, di mana UUD 1945 sebelum amandemen, tidak mengatur mengenai pengujian proses politik pemberhentian presiden melalui lembaga judicial. Apalagi pada tahun 2001, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji usulan DPR belum terbentuk.

Kata Kunci: Hukum Tata Negara Islam; Pemakzulan; Presiden

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Thalib, Rasyid., “Wewenang Mahkamah Konsitusi dan Implkasinya dalam Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia”, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).

Abu Sinn, Ibrahim Ahmad., “al-Idarah fi Al-Islam, terj. Dimyauddin Djuwaini, Manajemen Syariah: Sebuah Kajian Historis dan Kontemporer”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2006).

Asshidiqie, Jimly, “Konsitusi dan Konsititusionalisme Indonesia”, (Jakarta: Sinar Grafika. 2010).

Gunawan, Yopi dan Kristian,“Perkembangan Konsep Negara Hukum dan Negara Hukum Pancasila”, (Bandung: Replika Aditama, 2015).

Huda, Ni’matul, “Ilmu Negara”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015).

Suharto, Susilo, “Kekuasaan Presiden RI dalam Periode Berlakunya UUD 1945”, (Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu, 2006).

Pulungan, J. Suyuthi “Fiqh Siyasah: Sejarah, dan pemikirani”

Zoelva, Hamdan.“Impeachment Presiden, Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945”, (Jakarta: Konsititusi Press, 2014).

Internet

Indrayana, Denny, “Teori Lembaga Kepresidenan.” https://www.docdroid.net/BrpVnJ7/3-lembaga-kepresidenan-bahan-ajar.pdf.html, Diakses tanggal 22 November 2016.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Diterbitkan
2020-05-02
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 602 times