TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL KEDELAI DI KABUPATEN GOWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Muh. Yahya Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • M. Chaerul Risal Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait tindak pidana korupsi dana bantuan sosial kedelai yang melibatkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan perundang-undangan. Data bersumber dari data primer dan data sekunder, yang kemudian dianalisis secara deskriptif analitis untuk ditarik kesimpulan. Hasil penelitan menunjukkan bahwa, dalam hukum pidana Islam, korupsi dana bantuan sosial kedelai dengan cara menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, dapat dikategorikan atau dipersamakan dengan ghulul, yaitu mengambil harta masyarakat, sehingga tidak hanya merugikan satu orang tetapi merugikan orang banyak. Selain itu, perbuatan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa juga dapat diketegorikan sebagai tindakan penghiatan terhadap amanah rakyat. Dalam pidana Islam, kedua perbuatan tersebut merupakan hal yang sangat dilarang dan terdapat ancaman sanksi, tetapi penerapan hukumnya di tentukan oleh ta’zir, mulai dari hukum penjara, penyitaan harta, denda dan hukuman mati. 

Kata Kunci: Bantuan Sosial; Hukum Islam; Korupsi

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Anwar, Syamsul., “Fiqih Anti Korupsi, Prefektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tadjid PP Muhammadiyah”, (Jakarta; Pusat Studi Agama dan Peradaban, 2006).

Chazawi, Adami., “Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia”, (Malang; Bayumedia Publishing, 2005).

Hartanti, Evi, “Tindak Pidana Korupsi”, (Semarang; Sinar Grafika, 2005).

Hasan, Hamzah., “Hukum Pidana Islam II”, (Makassar; Syahada, 2016).

Irfan, M. Nurul., “Korupsi dalam Hukum Pidana Islam”, (Jakarta; Amzah, 2014).

Kaffah, Ervin dan Moh. Asyiq Amrullah, “Fiqih Korupsi, Amanah vs Kekuasaan”.

Kementerian Agama RI, “al-Qur’an dan Terjemahnya”, (Jakarta; 2012).

Mahmud, Sahal., “Ahkamul Fuqaha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam”, Terjemahan Djamaluddin Miri, (Surabaya; Lajuah Ta’lif Wan Nasyr (LTN) NU, 2004).

Shihab, M. Quraish., “Tafsir al- Mishbah”, (Jakarta; Lentera Hati, 2002).

Sudarsono, “Kamus Hukum”, (Jakarta; PT Rineke Cipta, 2007).

Jurnal

Kusnadi Umar, "Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara." El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 2, Nomor 1, (Juni 2020).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Nomor: 101/Pid-Sus-Tpk/2017/PN.Mks

Diterbitkan
2020-05-02
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 505 times