HAK IMUNITAS SAKSI DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana perlindungan hukum dan status hukum saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum, serta bagaimana pandangan siyasah syar’iyyah mengenai hak imunitas saksi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka yakni serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Perlindungan terhadap saksi khususnya perlindungan hukum bagi saksi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang tersebut dibentuk untuk mengatasi permasalahan seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi saksi dan korban serta dapat menjadi landasan hukum bagi para saksi dan korban dimasa mendatang. Saksi berhak mendapatkan hak imunitas didalam persidangan serta berhak untuk terhindar dari pertanyaan yang menjerat yang merugikan dirinya. Namun, Saksi yang terbukti memberikan keterangan atau kesaksian palsu secara sengaja dalam persidangan akan dituntut secara pidana. Hal tersebut diatur dalam pasal 242 KUHP, adapun hak-hak yang didapatkannya sebagai seorang saksi gugur dengan sendirinya saat ia memberikan kesaksian palsu dalam persidangan. Hak imunitas saksi dalam Islam termasuk bagian hifzh al-Aql, Islam menganugerahkan hak kebebasan untuk berfikir dan hak untuk mengungkapkan pendapat sekaligus mengekspresikannya kepada seluruh umat manusia.
Kata Kunci: Hak Imunitas; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum; Saksi
Referensi
Buku
Fuady, Munir. “Konsep Negara Demokrasi” (Cet; I, Bandung: Refika Aditama, 2010).
Huda, Ni’matul dan Imam Nasef, “Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi”, (Cet. I; Jakarta: Kencana, 2017).
Husain, Syekh Syaukat., “Hak Asasi Manusia dalam Islam”, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996).
Jurdi, Fajlurrahman., “Pengantar Hukum Pemilihan Umum”, (Cet. I; Jakarta: Kencana, 2018).
Lembaga Bahtsul Masail PBNU, “Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas”, (Cet. I; Jakarta:
Lembaga Bahtsul Masail PBNU, 2018).
Mas, Marwan., “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi”, (Cet. I; Bogor: Ghalia Indonesia, 2017).
Muhammad, Rusdi Ali., “Revitalisasi Syariat Islam di Aceh Problem, solusi dan Implementasi”, (Cet; III, Banda Aceh: Ar Raniry Press, 2013).
Raharjo, Satjipto., “Ilmu Hukum”, (Cet. VIII; Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014).
Sabiq, Sayyid., “Fiqh al-Sunnah. New York: American Trust Publications, 1985, diterjemahkan oleh Mudzakir AS, Fiqih Sunnah” (Cet. XI, Bandung: PT. Alma’arif, 2014).
Samin, Sabri., “Hukum Islam di Indonesia Versus Piagam Madinah”, (Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2012).
Siahaan, Maruar., “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, (Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Siku, Salam., “Perlindungan Hak Asasi Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Pidan”, (Cet. I; Makassar: Indonesia Prime, 2016).
Sunarso, Siswanto., “Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana”, (Cet; III, Jakarta: Sinar Grafika, 2015).
Soesilo, R., “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal”, (Bogor: Politeia, 1995).
Wahbah, Az-Zulaihi., “Tafsir Al-Wajiz”, (Cet: II, Beirut: Darul Fikr, 1996).
Jurnal
Tambuwun, Aldi Indra. “Sanksi Terhadap Saksi Yang Memberikan Keterangan Palsu di Atas Sumpah Berdasarkan KUHP Pasal 242 Tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu”, Jurnal Lex Privatum, Volume IV, Nomor 6, (Juli 2016).
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##