KESELAMATAN KERJA DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL SYARIAH

  • Bismi Nursyamsia Maryam Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • M. Thahir Maloko Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Keselamatan Kerja;, Ketenagakerjaan;, Maqashid al Syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan keselamatan kerja dalam perspektif Maqasid al Syariah, khususnya di Kota Parepare, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Meskipun pada tahun 2019 dan 2020 Kota Parepare tidak termasuk kota yang zero accident, tetapi secara umum, pelaksanaan keselamatan kerja telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya untuk UP3 PLN dan Terminal BBM Pertamina Kota Parepare yang secara konsisten telah menerapkan sistem pengawasan, pengendalian dan evaluasi sebagai bagian dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dalam konsep Maqashid al Syariah, keselamatan jiwa menempati urutan kedua setelah kewajiban menjaga agama, jika konsep tersebut digunakan untuk mengkaji aspek keselamatan dalam ketenagakerjaan, maka menjaga jiwa setiap tenaga kerja tidak hanya menjadi kewajiban tiap-tiap tenaga kerja, tetapi juga oleh pemberi kerja (perusahaan) dan pemerintah sebagai regulator.

Referensi

Jurnal

Abdullah, Dudung. “Penetrasi Meraih Kesuksesan dengan Metode Titah al-Qur’an.” al-Daulah 4, no. 2 (2015).

Ahmad, Suryadi Bata dan Rahmah Amir. “Sistem Kontrak Kerja Antara Karyawan dan Perusahaan Persepktif Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam.” Shautuna 1, no. 2 (2020).

Akbar, Khalifah Wini Mujaddidah dan Ahkam Jayadi. “Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pada Perseroan Terbatas.” Alauddin Law Develompent 3, no. 2 (2021).

Alif, Sultan Jumadi dan Andi Safriani. “Perlindungan Hukum Kontrak Kerja Terhadap Hak-Hak Pekerja SPBU di Kabupaten Maros.” Alauddin Law Develompent 1, no. 1 (2019).

Anis, Muhammad. “Tinjauan Yuridis Pengawasan Ketenagakerjaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 di Kota Makassar.” al-Qaduau: Jurnal Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2017).

Asbar, Muhammd dan Abdi Wijaya. “Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Terhadap Pekerja Perspektif Maslahat.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2021).

Awaliah, Ummu, dkk., “Political Configuration and Legal Products in Indonesia in Terms of Islamic Constitutional Law.” al-Risalah 21, no. 1 (2021).

Assegaf, Yunus. “Ketenagakerjaan dalam Konsepsi Syari’at Islam.” al-Syir’ah 3, no. 1 (2005).

Erlina. “Perlindungan Hukum Terhdapa Pasien Dalam Kontrak Terapeutik.” Jurisprudentie 3, No. 2 (2016).

Fatahillah, Muh Aqil dan Andi Tenripadang. “Analisis Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.” Siyasatuna 2, 2 (2021).

Idrus, Ahmad Musyahid. “Conception Of Legal Protection In Islamic Law.” al-Daulah 8, no. 2 (2019).

Kahpi, Ashabul. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja.” Jurisprudentie 3, no. 2 (2016).

Kurniati dan Rahmiati. “The Epistemology Of Siyasah Studies In The Philosopy Of UIN Alauddin Makassar Scientific Trains.” al-Tasyri’iyyah 1, no. 1 (2021).

Qori, Marzullanenti. “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan Perundang-undangan) di PT UNITEX TBK Tahun 2019.” Jurnal Mahasiswa Kesehatan Masyarakat 3, no. 1 (2020).

Salomon, Tajuddin dan M. Thahir Maloko. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Borongan Pada CV. Limpo Mega Karsa (Telaah Hukum Islam).” Siyasatuna 2, no. 2 (2021).

Sholeh, Ahmad. “Masalah Ketenagakerjaan dan Pengangguran di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos 6, no. 2 (2017).

Umar, Kusnadi dan patawari patawari. “Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020.” PETITUM 9, no. 1 (2021).

Usman, Betawi. “Maqashid Al-syariah Sebagai Dasar Hukum Islam Dalam Pandangan Al-syatibi dan Jasser Audha.” Jurnal Hukum Responsif 6, no. 6 (2018).

Buku

Candrianto. Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Malang: Literasi Nusantara, 2020.

Score. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: ILO, 2013.

Irzal. Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Kencana, 2016.

Majah, Ibnu. Kitab al-Ahkam: Bab Man Bana Bihaqqihi Ma Yadhurru Jarahu. no. 2341.

Website/Internet

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan RI, Kecelakaan kerja di Indonesia,” Official Website Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan RI, diakses tanggal 10 Februari 2021, https://www.Bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/27290/

Badan Pusat Statistik RI. Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia, diakses tanggal 8 Februari 2020, https://www.bps.go.id

Sovia Hasanah. Perusahaan Tidak Pernah Membayat Iuran BPJS Pekerja, diakses tanggal 17 September 2021, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/perusahaan-tidak-membayar-iuran-bpjs-pekerja (17

Trbuntimur.com. Tiga Buruh Bangunan Gedung Call Center 112 ParePare Kecelakaan, 1 Meninggal, diakses tanggal 10 April 2021, https://makassar.tribunnews.com/2019/02/01/tiga-buruh-bangunan-gedung-call-center-112-parepare-kecelakaan-1-meninggal

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3)

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Wawancara

Adhan, Pengawas UPT Ketenagakerjaan Kota Parepare, wawancara, Parepare, tanggal 14 September 2021.

Ikram Saprillah Natsir, Pelaksana K3, Lingkungan dan Keamanan Terminal BBM Pertamina Kota Parepare, wawancara, Parepare, tanggal 17 September 2021.

M. Arsyad, Pengawas UPT Ketenagakerjaan Kota Parepare, wawancara, Parepare, tanggal 14 September 2021.

M. Harun, Pegawai UPT Ketenagakerjaan Kota Parepare, wawancara, Parepare, tanggal 14 September 2021.

Toni Kurniawan, Fuelterminal Manajer Parepare Terminal BBM Pertamina Kota Parepare, wawancara, Parepare, tanggal 1 Oktober 2021.

Diterbitkan
2022-05-29
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 476 times